Politikus PKS: Revisi UU Terorisme Tak Mendesak

Polisi saat mengamankan sejumlah atribut mirip ISIS di Solo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Sodik
VIVA.co.id
- Anggota Komisi III Nasir Djamil menilai Undang-undang Nomor 15 tahun 2013 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme belum mendesak untuk direvisi. Pasalnya, undang-undang itu menurut Nasir masih bisa mengakomodir penegak hukum dalam menangani terorisme.


"Pemerintah dalam hal ini Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Kepolisian, TNI, bisa menggunakan sejumlah peraturan perundang-undangan. Tidak terpaku pada UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ada sejumlah UU lain yang bisa digunakan aparat," kata Nasir di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Jakarta, Kamis 21 Januari 2016.


Dia mengatakan, revisi memang perlu dilakukan namun untuk sementara waktu UU yang ada masih memberi ruang yang cukup dalam memberantas terorisme. Keadaan yang tidak mendesak itu menjadikan alasan perlunya peraturan pemerintah pengganti UU (perpppu) belum pula diperlukan.


Nasir menambahkan, pelaku teror dan pihak yang menjadi bagian jaringan terorisme harus mendapatkan hukuman berat. Oleh karen itu penegak hukum harus bisa menyajikan fakta-fakta hukum dengan maksimal pula.


"Sehingga jaksa bisa beri pengayaan ketika dituntut di persidangan, fakta-fakta itu tidak bisa dibantah, hakim yakin dan dapat memberikan hukuman lebih berat pada pelaku," lanjut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.


Selain itu, program deradikalisasi diminta menjadi prioritas pemerintah. Hal tersebut diperkirakan lebih ampuh mencegah bertambahnya orang-orang yang terjerumus dalam paham ekstrimisme.


"Seharusnya negara lebih banyak anggarkan program deradikalisasi. Paham bisa dihilangkan, mereka juga mendapatkan lapangan kerja, tidak terbujuk rayuan kelompok-kelompok radikalisme," kata dia.

Sementara Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Agus Hermanto hari ini justru mengusulkan agar presiden mengeluarkan perppu soal terorisme itu. Revisi UU menurut Agus bakal makan waktu lama. Bom Sarinah menurut dia sudah cukup menjadi alasan mendesaknya aturan itu dikeluarkan.


"Untuk itu pemerintah harus menindaklanjuti secepatnya dengan perppu," kata Agus.


Selain UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Indonesia saat ini juga memiliki UU Nomor 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.