Revisi UU Terorisme Makan Waktu, Perppu Bisa Jadi Solusi

Sumber :
  • Agus Rahmat

VIVA.co.id - Presiden Joko Widodo bertemu dengan pimpinan lembaga tinggi negara di Istana Negara, Jakarta, Selasa 19 Januari 2016. Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi menyampaikan rencana pemerintah untuk revisi UU Terorisme.

"Beliau katakan ada rencana untuk revisi undang-undang. Saya menyampaikan revisi perlu waktu. Kalau kegentingan memaksa, presiden bisa terbitkan Perppu (Peraturan Pengganti Undang-Undang)," kata Ketua DPR Ade Komarudin di Gedung DPR RI, Jakarta.

Ade menjelaskan, selain  soal terorisme, ada empat fokus bahasan lainnya. Permasalahan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) juga menjadi pokok bahasan tersebut.

"Menyangkut MEA, beliau sampaikan bahwa daya saing di bidang industri, dan regulasi yang tumpang tindih," kata Ade.

Menyangkut MEA, DPR menyarankan agar dibuat payung hukum tersendiri untuk memperkuat industri Indonesia. Adapun, pokok bahasan lainnya adalah soal Pilkada, amnesti Din Minimi, dan penuntasan pelanggaran HAM.

Dalam rapat konsultasi hadir antara lain Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Kemaritiman Rizal Ramli, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Hadir pula para pimpinan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pemeriksa Keuangan Negara (BPK).