Sudah Mundur, MKD Pastikan Tutup Kasus Setya Novanto
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, kasus mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto di MKD telah ditutup. Pasalnya, Setya Novanto sudah mengundurkan diri dari kursi pucuk pimpinan di Senayan.
"Sudah jelas bahwa sidang sudah dinyatakan selesai," kata Sufmi Dasco Ahmad di gedung DPR Jakarta, Selasa 19 Januari 2016.
Setya Novanto mengundurkan diri dari jabatan ketua DPR pada tanggal 16 Desember 2015 setelah terjerat perkara "Papa Minta Saham" yang mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Setya bersama Pengusaha Muhammad Riza Chalid melalui rekaman pembicaraan di sebuah hotel di Jakarta diketahui berusaha merayu pihak PT Freeport Indonesia untuk mendapatkan saham.
Kasus ini secara hukum sudah diproses di Kejaksaan Agung. Namun menurut Sufmi Dasco proses di MKD tak lagi dilanjutkan meskipun Setya masih menjadi anggota DPR. Dalam putusan MKD pada tanggal pengunduran diri Setya pula disepakati bahwa tidak ada sanksi bagi Setya Novanto.
"Dan semua pimpinan MKD sepakat kasus ini selesai," kata politikus Gerindra tersebut.
Sementara itu pekan lalu, Setya Novanto dipanggil oleh Kejaksaan Agung untuk diperiksa. Namun dirinya mangkir. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengatakan pihaknya akan kembali memanggil mantan ketua DPR tersebut.
"Sepertinya kita panggil sekali lagi," kata Arminsyah di Kejaksaan Agung, Rabu 13 Januari 2016.