Menteri Yasonna Didesak Keluarkan SK PPP Muktamar Jakarta

Sekretaris Jenderal PPP versi Muktamar Jakarta Dimyati Natakusumah
Sumber :
  • M Nadlir

VIVA.co.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly diminta untuk segera mengesahkan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta dengan Djan Faridz sebagai ketua umumnya.

Sekjen PPP Muktamar Jakarta, Dimyati Natakusumah menilai, seharusnya tak ada lagi hambatan untuk mengesahkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.

"Kami mau menanyakan bagaimana pengesahan SK muktamar Jakarta sesuai amar putusan Mahkamah Agung (MA). Sudah dilaksanakan belum putusan MA, ada kendala apa, itu saja," kata Dimyati di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin, 18 Januari 2016.

Hingga saat ini, Kepengurusan PPP di bawah Ketua Umum Djan Faridz masih belum disahkan Menkumham. Sikap Yasonna yang terkesan mengulur waktu menjadi pertanyaan Kubu Djan Fariz itu.

"Ini kita tindaklanjuti kita laksanakan. Kita mau minta ada hal apa lagi. Kelengkapan sudah kami lengkapi, surat Majelis Syariah ada, surat dari Dirjen AHU dan itu udah dilaksanakan, semua udah dilaksanakan," ujarnya menambahkan.

Dimyati kembali mengingatkan putusan MA halaman 48 nomor 11 telah jelas meneguhkan bahwa Muktamar Jakarta dengan ketua Umum Djan Faridz yang menang.

"Saya kasihan kalau sampai menteri ini melanggar hukum. Ini kan harus taat azas taat hukum. Kami lihat menteri ini masih belum laksanakan amar putusan MA. Harus patuh. Kita lihat hari ini, mudah-mudahan ada itikad baik."

(mus)