10 Daerah Ini Ditolak Perkara Pilkadanya oleh MK
Senin, 18 Januari 2016 - 11:45 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Sebanyak 10 daerah penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah pada Desember 2015 ditolak gugatannya oleh Mahkamah konstitusi (MK).
Menurut MK, penolakan itu didasari gugatan yang dilayangkan melewati batas tenggat waktu pendaftaran sengketa pilkada 3x24 jam usai penetapan peraih suara terbanyak oleh Komisi Pemilihan Umum.
Kesepuluh daerah itu yakni, Dompu, Nabire, Tidore Kepulauan, Yahukimo, Yalimo, Asmat, Melawi, Sekadau, Boven Digoel, dan Gresik.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan dismissal pilkada di Gedung MK, Senin 18 Januari 2016.
"Permohonan pemohon melewati tenggang waktu permohonan."
Baca Juga :
MK telah menerima 147 gugatan perkara pilkada. Dari angka tersebut sebanyak lima gugatan perkara dicabut oleh penggugat saat sidang pendahuluan. Sementara sisanya tetap diproses MK melalui sidang panel.