Ruhut: Fahri Hamzah Menghalangi Kerja KPK
Minggu, 17 Januari 2016 - 22:13 WIB
Sumber :
- ANTARAFOTO/Rosa Panggabean
VIVA.co.id - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah sempat terlibat adu mulut dengan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan penggeledahan di sejumlah ruang kerja anggota DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Jumat, 15 Januari 2016.
Baca Juga :
Kolega Fahri di parlemen, Ruhut Sitompul menyesalkan kejadian tersebut. "Itu menghalang-halangi kerja KPK. Fahri itu bukan orang hukum, enggak ngerti hukum," katanya saat di hubungi, Minggu 17 Januari 2016.
Ruhut menilai penggeledahan yang dilakukan oleh KPK dengan pengawalan Brimob bersenjata lengkap merupakan hal bisa. Lagipula ini bukan pertama kali penggeledahan KPK dengan pengawalan Brimob bersenjata.
Menurut dia, dasar hukum yang dikatakan Fahri sebagai penolakannya terhadap personel Brimob bersenjata lengkap tidak tepat. Sebab, penggeledahan KPK dengan pengawalan Brimob sudah sesuai Pasal 12 huruf i Undang-Undang KPK.
Pasal tersebut menjelaskan KPK bisa meminta bantuan kepolisian atau instansi lainnya saat melakukan penggeledahan.
"Fahri sebaiknya patuh kepada penegak hukum, apalagi KPK yang sangat dicintai oleh masyarakat," tegasnya.
KPK sebelumnya membantah tuduhan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah yang mengatakan KPK tidak mempunyai dasar membawa Brimob bersenjata ke komplek parlemen. KPK menganggap Brimob bersenjata selalu dilibatkan dalam setiap penggeledahan.
Pelibatan Brimob bersenjata lengkap bertujuan mengamankan proses penggeledahan, menjaga keamanan dan ketertiban, menjaga pelaksana penggeledahan dan juga menjaga pihak yang digeledah dari resiko dari luar.
"Silakan merujuk pada Pasal 127-128 KUHAP. Dan pelaksanaan ini juga bukan pertama kali," kata Pelaksana Harian Humas KPK, Yuyuk Andriati melalui siaran pers yang diterima VIVA.co.id, Minggu, 17 Januari 2016.
Pelibatan Brimob bersenjata lengkap bertujuan mengamankan proses penggeledahan, menjaga keamanan dan ketertiban, menjaga pelaksana penggeledahan dan juga menjaga pihak yang digeledah dari resiko dari luar.
"Silakan merujuk pada Pasal 127-128 KUHAP. Dan pelaksanaan ini juga bukan pertama kali," kata Pelaksana Harian Humas KPK, Yuyuk Andriati melalui siaran pers yang diterima VIVA.co.id, Minggu, 17 Januari 2016.