PKS Berang Cara KPK Geledah Kantor Anggota DPR

Penggeledahan KPK di DPR.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id - Wakil Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR, Nasir Djamil, menegaskan pihaknya tak bermaksud menghalang-halangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tugas penyelidikan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, fraksinya menilai KPK berlebihan membawa anggota Brimob saat penggeledahan atas ruang kerja salah seorang anggotanya.

KPK hari ini menggeledah ruang kerja sejumlah anggota DPR terkait penangkapan Damayanti Wisnu Putranti dari fraksi PDIP atas dugaan korupsi. Namun cara KPK menggeledah itu mengundang protes sejumlah kalangan, termasuk Nasir dan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, yang juga kader senior PKS.

"Kami tidak menghalangi tapi kewajiban kami mempertanyakan itu. Semua harus on the track. Itu yang kami pertanyakan kepada Christian," kata Nasir di Gedung DPR Jakarta, Jumat 15 Januari 2016.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS, Fahri Hamzah, sampai adu mulut dengan Penyidik KPK, AKBP HN Christian. Fahri tidak rela penggeledahan yang dilakukan KPK turut membawa empat orang anggota Brimob. Baik Fahri maupun Christian sempat adu mulut sekitar lima menit dengan suara tinggi. Namun, KPK tetap melanjutkan penggeledahan.

Nasir mengatakan, KPK tidak wajib membawa anggota Brimob bersenjata dalam penggeledahan. Apalagi hal tersebut dilakukan di Gedung Rakyat yang notabene adalah representasi sipil.

"Mereka harus menghargai, masa kami orang sipil didatangi dengan senjata kayak teroris. Sangat disayangkan KPK seperti ini,"  tambahnya.

Sebelumnya KPK melakukan penggeledahan di ruang Anggota Komisi V Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan. Damayanti dicokok melalui Operasi Tangkat Tangan (OTT) KPK dan ditetapkan sebagai tersangka. Setelah itu KPK mulai menggeledah ruangan Anggota Fraksi Golkar, Budi Supriyanto, lalu ruangan Anggota Fraksi PKS, Yudi Widiana.

Saat akan menggeledah ruangan Yudi Widiana itulah Fahri kemudian datang dan minta berbicara dengan penyidik KPK.

"Jangan ada kesan seolah PKS menghalangi KPK. Kami hanya mempersoalkan prosedur operasi standar (SOP) KPK," lanjut dia.

Selain itu Nasir menilai terdapat keganjilan dalam dalam surat perintah penggeledahan yang dibawa KPK. Menurutnya di surat itu tertera bahwa KPK akan menggeledah ruang 0311 milik Anggota Fraksi PKS Yudi Kotouky namun KPK justru menggeledah ruang 0342 milik Yudi Widiana Adia. (ren)