Ketua KPU Boven Digoel Tuding Internalnya Lakukan Konspirasi

Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum Boven Digoel Nomor 27, yang menetapkan pasangan calon Yusak Yaluwo dan Yakob Warembo ternyata dikeluarkan tiga komisioner KPU tanpa sepengetahuan Ketua KPU.

Akibat telah ada SK tersebut, Yusak merasa seharusnya masuk ke dalam daftar peserta Pilkada, tetapi ternyata namanya tidak tertera di surat suara.

Ketua KPU Boven Digoel, Yohannes Okyap, mengatakan tindakan tiga komisioner KPU sebagai konspirasi jahat di tubuh KPU. Pada 22 November 2015, tiga komisioner tersebut memang melakukan rapat pleno tanpa dia dan satu komisioner KPU lainnya.

"Tiga komisioner yang mengeluarkan SK Nomor 27, akhirnya diberhentikan sementara oleh KPU Provinsi Papua per 25 November 2015. Tapi masuk lagi 4 Desember buat persiapan saja," kata Yohannes dalam sidang perselisihan hasil pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 13 Januari 2016.

Selanjutnya, soal beredarnya surat suara yang mencantumkan gambar Yusak dan pasangannya, Yohannes menjelaskan sebelumnya memang pernah dibuat surat suara yang mencantumkan foto Yusak.

Tetapi, ia meminta perusahaan percetakan menunda lebih dulu pencetakannya dan menyimpannya di gudang, agar jangan sampai ada satu lembar surat suara yang beredar.

"Ini sudah tidak benar. Siapa yang kasih itu barang ke mereka? Kalau memang ada permainan sama pihak percetakan, kami akan lapor polisi," kata Yohannes.

Seorang calon bupati incumbent Boven Digoel yang berstatus bebas bersyarat, karena kasus korupsi dana APBN Rp 37 miliar, Yusak Yaluwo, mengajukan gugatan perselisihan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

Yusak yang sebelumnya menjadi Bupati Boven Digoel sempat mendapatkan vonis lima tahun penjara akibat kasus korupsinya. Tapi akhirnya, ia bebas bersyarat.

Pasangan calon Yusak dan Yakob Warembo menggugat KPU Bovel Digoel, lantaran tidak diikutsertakan sebagai calon pada Pilkada serentak 9 Desember 2015. Padahal, KPU telah mengeluarkan SK Nomor 27 yang menetapkannya sebagai pasangan calon dalam Pilkada.

Mulanya, KPU mengeluarkan SK nomor 20 dengan lima pasang calon, termasuk Yusak. Lalu, KPU mengeluarkan lagi SK bernomor 21 yang menyatakan Yusak tidak memenuhi syarat. Tapi dihapus lagi dengan SK nomor 27 yang nyatakan Yusak memenuhi syarat. Namun, Yusak tidak ada dalam surat suara. (asp)