Pilkada Bengkulu, MK Diminta Pertimbangkan Putusan DKPP
Rabu, 13 Januari 2016 - 13:17 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Yusril Ihza Mahendra, sebagai Kuasa hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Sultan B Najamudin-Mujiono,
menilai sengketa pilkada itu tidak sama dengan sengketa pilkada lain yang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, untuk kasus dugaan kecurangan ini, sudah ada putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengenai praktek politik uang.
"Bengkulu ini agak berbeda dengan ratusan kasus sengketa yang masuk ke MK saat ini. Kasus Bengkulu ini nyata dan sudah ada putusan DKPP," kata Yusril Ihza Mahendra melalui pesan tertulis, Rabu 13 Januari 2016.
Baca Juga :
Berdasarkan putusan DKPP, diketahui bahwa Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Singaran Pati, Ahmad Ahyan terbukti menerima uang dari pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah. Akibatnya, anggota PPK tersebut diberi sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota PPK oleh DKPP.
Ridwan Mukti-Rohidin keluar sebagai pemenang dalam Pilkada Bengkulu mengalahkan pasangan Najamuddin-Mujiono. Namum
Najamuddin-Mujiono membawa sengketa ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena merasa dicurangi dengan politik uang.
Yusril menambahkan, putusan DKPP sudah dikeluarkan pada 12 November 2015. Hal tersebut bisa digunakan hakim MK untuk memutuskan dengan adil perkara ini. Politik uang kata dia jelas terbukti dengan putusan DKPP yang meneguhkan bahwa anggota PPK setempat menerima uang suap.
“Ya sekarang tinggal MK-lah yang memutus persoalan itu. Kita tunggulah MK seperti apa jawabannya,” kata Yusril.
Sidang kedua sengketa Pilkada Bengkulu sendiri digelar kemarin, Selasa 12 Januari 2016. Sidang mendengarkan jawaban termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum Bengkulu dan pihak terkait yaitu pasangan Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah.
Dalam tanggapannya, kuasa hukum KPU Bengkulu menyatakan, kasus politik uang yang diputus DKPP merupakan ranah etika penyelenggara Pemilu dan bukan ranah MK. Oleh karena itu tidak bisa dijadikan pertimbangan untuk pembatalan pasangan calon yang digugat. (ren)