Junimart Girsang Dilaporkan ke MKD, Diduga Langgar Etika
Selasa, 12 Januari 2016 - 21:34 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Junimart Girsang, diadukan ke lembaga etik DPR tersebut. Kabar tersebut dibenarkan oleh Anggota MKD, Sarifuddin Sudding.
"Dari sekretariat memang ada laporan atas nama Pak Junimart, tapi saya belum tahu tentang apa," ujar Sudding saat dihubungi, Selasa, 12 Januari 2016.
Menurut Sudding, DPR baru menyelesaikan masa reses dan baru melakukan aktivitas sejak Senin kemarin, sehingga banyak pengaduan yang belum sempat diproses pada masa reses. Politikus Partai Hanura itu menegaskan bahwa MKD akan segera bekerja dan menindak lanjuti semua laporan yang masuk ke MKD.
"Rencanya besok rapat internal jam 10.00 WIB. Kami kemudian melakukan verifikasi laporan-laporan yang masuk di MKD. Dan memutuskan apakah akan diteruskan setelah rapat internal," ujar Suding.
Seorang warga Sumatera Utara bernama, Agus Susanto, pada 4 Januari 2016 lalu melaporkan Junimart ke MKD. Agus menggugat Junimart karena sebagai Wakil Ketua MKD itu dinilai tidak menjaga kerahasiaan berbagai informasi dalam proses persidangan.
Menurut Agus, dalam persidangan skandal Freeport yang melibatkan mantan Ketua DPR, Setya Novanto, Junimart sebagai Waklil Ketua MKD telah membocorkan informasi pada media.
"Sebagai salah satu hakim yang memberi atau mengusut kasus kode etik tidak boleh berbicara kasus yang dia tangani. Beliau tidak bisa membedakan posisi sebagai hakim dan politisi. Ini jelas melanggar," tegas Agus. (ren)
Baca Juga :
"Dari sekretariat memang ada laporan atas nama Pak Junimart, tapi saya belum tahu tentang apa," ujar Sudding saat dihubungi, Selasa, 12 Januari 2016.
Menurut Sudding, DPR baru menyelesaikan masa reses dan baru melakukan aktivitas sejak Senin kemarin, sehingga banyak pengaduan yang belum sempat diproses pada masa reses. Politikus Partai Hanura itu menegaskan bahwa MKD akan segera bekerja dan menindak lanjuti semua laporan yang masuk ke MKD.
"Rencanya besok rapat internal jam 10.00 WIB. Kami kemudian melakukan verifikasi laporan-laporan yang masuk di MKD. Dan memutuskan apakah akan diteruskan setelah rapat internal," ujar Suding.
Seorang warga Sumatera Utara bernama, Agus Susanto, pada 4 Januari 2016 lalu melaporkan Junimart ke MKD. Agus menggugat Junimart karena sebagai Wakil Ketua MKD itu dinilai tidak menjaga kerahasiaan berbagai informasi dalam proses persidangan.
Menurut Agus, dalam persidangan skandal Freeport yang melibatkan mantan Ketua DPR, Setya Novanto, Junimart sebagai Waklil Ketua MKD telah membocorkan informasi pada media.
"Sebagai salah satu hakim yang memberi atau mengusut kasus kode etik tidak boleh berbicara kasus yang dia tangani. Beliau tidak bisa membedakan posisi sebagai hakim dan politisi. Ini jelas melanggar," tegas Agus. (ren)