Fadli Zon Dukung Fatwa MUI soal Gafatar
Selasa, 12 Januari 2016 - 15:54 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id - Organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) telah meresahkan masyarakat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa sesat bagi Gafatar.
"Apa yang dikaji oleh MUI seharusnya sudah melalui kajian yang mendalam," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 Januari 2016.
Selain fatwa MUI, Fadli menilai berbagai peraturan pembentukan organisasi yang ada juga harus dikaji kembali. Langkah itu untuk menghindari terbentuknya organisasi-organisasi terlarang berikutnya.
"Nanti kami harus lihat juga apakah ini tepat aturannya," ujar Fadli.
Politikus Partai Gerindra itu mengingatkan bahwa Indonesia terdiri dari masyarakat yang majemuk. Kenyataan itu harus menjadi perhatian dalam pembentukan dan pengawasan organisasi.
"Termasuk agamanya ada banyak aliran berbeda. Sepanjang ini tidak mengganggu atau meresahkan ini oke, tapi kalau sudah meresahkan dan kemudian mengganggu bahkan terhadap kerukukunan hidup beragama, saya kira harus ada langkah-langkah," tegasnya.
Sebelumnya, Sekretaris DPD Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) DIY, Giri Widjanarko, menegaskan ormasnya tidak pernah mengajarkan aliran sesat seperti yang dituduhkan. Menurut Giri, Gafatar tidak pernah mengurusi agama anggotanya.
"Sejak Rakernas di Jakarta pada Februari lalu, ada satu poin yang menegaskan jika kami tidak mengurusi masalah agama dari individu anggota. Kegiatan kami murni pada tiga bidang yaitu sosial, budaya dan ilmiah," kata Giri saat dihubungi VIVA.co.id.
Ia mengakui jika masih ada sebagian masyarakat yang mengaitkan Gafatar dengan sebuah ormas pada masa lalu. Gafatar adalah jelmaan aliran Al Qiyadah Al Islamiyah pimpinan Ahmad Musaseq, yang kemudian berganti nama menjadi komunitas Millata Abraham pada 2012. Sebelum akhirnya mengubah nama menjadi Gafatar.
"Itu adalah masa lalu. Saat ini kami murni hanya bergerak pada masalah sosial budaya dan ilmiah. Sekali lagi kami tekankan, kami tidak ada kaitannya dengan agama," ujarnya.
Baca Juga :
"Apa yang dikaji oleh MUI seharusnya sudah melalui kajian yang mendalam," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 Januari 2016.
Selain fatwa MUI, Fadli menilai berbagai peraturan pembentukan organisasi yang ada juga harus dikaji kembali. Langkah itu untuk menghindari terbentuknya organisasi-organisasi terlarang berikutnya.
"Nanti kami harus lihat juga apakah ini tepat aturannya," ujar Fadli.
Politikus Partai Gerindra itu mengingatkan bahwa Indonesia terdiri dari masyarakat yang majemuk. Kenyataan itu harus menjadi perhatian dalam pembentukan dan pengawasan organisasi.
"Termasuk agamanya ada banyak aliran berbeda. Sepanjang ini tidak mengganggu atau meresahkan ini oke, tapi kalau sudah meresahkan dan kemudian mengganggu bahkan terhadap kerukukunan hidup beragama, saya kira harus ada langkah-langkah," tegasnya.
Sebelumnya, Sekretaris DPD Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) DIY, Giri Widjanarko, menegaskan ormasnya tidak pernah mengajarkan aliran sesat seperti yang dituduhkan. Menurut Giri, Gafatar tidak pernah mengurusi agama anggotanya.
"Sejak Rakernas di Jakarta pada Februari lalu, ada satu poin yang menegaskan jika kami tidak mengurusi masalah agama dari individu anggota. Kegiatan kami murni pada tiga bidang yaitu sosial, budaya dan ilmiah," kata Giri saat dihubungi VIVA.co.id.
Ia mengakui jika masih ada sebagian masyarakat yang mengaitkan Gafatar dengan sebuah ormas pada masa lalu. Gafatar adalah jelmaan aliran Al Qiyadah Al Islamiyah pimpinan Ahmad Musaseq, yang kemudian berganti nama menjadi komunitas Millata Abraham pada 2012. Sebelum akhirnya mengubah nama menjadi Gafatar.
"Itu adalah masa lalu. Saat ini kami murni hanya bergerak pada masalah sosial budaya dan ilmiah. Sekali lagi kami tekankan, kami tidak ada kaitannya dengan agama," ujarnya.