Ketua MPR Desak Aparat Selidiki Pihak di Belakang Gafatar
Selasa, 12 Januari 2016 - 15:41 WIB
Sumber :
VIVA.co.id -
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa sesat bagi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Ketua Majelis Permusyawaran Rakyat Zulkifli Hasan mendukung sikap MUI tersebut.
"Kalau meresahkan orang, menghilangkan orang ini, tidak saja MUI tapi aparat turun tangan," kata Zulkifli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 12 Januari 2016.
Baca Juga :
Keenam terdakwa yang ditangkap warga dalam penggerebekan Kantor Gafatar Aceh di Lamgapang, Aceh Besar, 7 Januari 2015, itu terancam hukuman lima tahun penjara.
Sidang perdana dipimpin Syamsul Qamar bersama hakim anggota Muhifuddin dan Akhmad Nakhrowi Mukhlis. Terdakwa dihadirkan satu per satu ke ruang sidang untuk mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa yang telah diadili yakni T. Abdul Fatah, Ketua DPD Gafatar Aceh, Muhammad Althaf Mauliyul Islam, Ketua Gafatar Kota Banda Aceh, Musliadi, Wakil Ketua Gafatar Aceh, Fuadi Mardhatillah, Ayu Ariestiana, serta Ridha Hidayat.
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh telah mengeluarkan fatwa bahwa organisasi Gafatar yang didominasi pemuda Aceh itu beraliran sesat.
"Bahwa ulama Aceh telah mengeluarkan fatwa mereka beraliran Al Qiyadah Al Islamiyah pimpinan Ahmad Musadeq. Organisasi ini sesat-menyesatkan dan murtad," kata Teungku Faisal Ali, Wakil Ketua MPU Aceh, saat dihubungi
VIVA.co.id
.