KPU Siapkan Jawaban Gugatan Sengketa Pilkada

Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon dijadwalkan akan memberikan jawaban terhadap gugatan sengketa pilkada yang diajukan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) mulai besok.

Terkait hal tersebut, Komsioner KPU Ida Budhiati mengatakan bahwa pihaknya akan menggunakan hak hukum untuk menjawab secara tertulis  gugatan sengketa para pasangan calon tersebut. Jawaban KPU itu sebagai bagian dari akuntabilitas penyelenggara Pilkada.

"Memang sudah menjadi hak dan kewajiban kami untuk memberikan penjelasan apa dan bagaimana pelaksanaan tahapan waktu itu, sampai adanya hasil kepala daerah dan wakil kepala daerah," kata Ida di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin 11 Januari 2016.


Menurut Ida, KPU akan melakukan pencermatan dengan baik atas permohonan yang disampaikan tertulis sekaligus untuk merespon permohonan pemohon yang disampaikan secara lisan dalam persidangan pendahuluan.


Dalam hal pembuktian, penyelenggara pilkada juga dianggap sudah memahami setiap peristiwa hukum yang terjadi pada setiap tahapan. Seluruh dokumen pilkada-pun ada pada para penyelenggara.


"Tinggal pengelolaan saja menata, apa yang didalilkan bagaimana pengawasan kemudian disiapkan alat buktinya. Kami pastikan bahwa jawaban dan alat bukti sudah disampaikan ke MK dengan harapan membantu proses pemeriksaan persidangan," terang Ida.