Sengketa Pilkada, Ketua MK Kesal dengan Kuasa Hukum Pemohon
Senin, 11 Januari 2016 - 14:31 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id -
Ketua Hakim panel 1, Arief Hidayat kesal dengan salah satu kuasa hukum pemohon pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang, Andi Djamiruddin dan Chanisius Kuan.
Alasannya, pemohon bersikukuh mempermasalahkan berbagai dugaan kecurangan penyelenggaraan Pilkada 9 Desember 2015 lalu ke MK. Padahal, masalah itu bukanlah ranah MK.
Baca Juga :
Usai Arief menyampaikan penjelasan tersebut, kuasa hukum pemohon justru menuding bahwa hakim berasumsi. Alasannya, sampai saat ini belum ada bentuk penyelesaian masalah Pilkada yang ditangani oleh Bawaslu maupun DKPP.
"Ini saya sudah mulai lapar ini. Kalau tidak lapar malah tidak bisa sabar saya ini. Baik, langsung saja masalah perolehan suaranya," tegas Arief.
Menanggapi pernyataan Arief, tim kuasa hukum pemohon antara lain Herawan Utoro, Agus Hendri, Agus Setiawan, langsung mengikuti perintah Ketua Hakim.
MK sejatinya hanya memiliki kewenangan untuk menyelesaikan masalah sengketa hasil Pilkada. Sedangkan untuk berbagai persoalan proses penyelenggaraan Pilkada, saat ini ditangani penyelenggara Pemilu lainnya seperti Bawaslu dan DKPP serta Pengadilan, bahkan Polri jika mengarah ke tindak pidana. (one)