PDIP: Kritik Mega ke BUMN Bukan untuk Singkirkan Rini

Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id
- Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dwi Ria Latifa, mengklarifikasi kritik yang disampaikan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, terhadap peran Badan-badan Usaha Milik Negara. Dalam Rakernas PDIP di Jakarta Minggu kemarin, Megawati mengritik BUMN masih jauh dari prinsip konstitusinya.


Menurut Dwi Ria, kritik yang disampaikan Megawati itu tidak dalam posisi memberikan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo untuk mencopot Menteri BUMN, Rini Soemarno. Kritik Mega, kata dia, dalam rangka meluruskan peran BUMN sesuai konstitusi.


"Masyarakat tahu, BUMN adalah alat negara untuk kepentingan rakyat bukan kepentingan pribadi. Kalau masalah Presiden mau reshuffle, mengganti siapa saja, terserah Presiden," kata Dwi Ria Latifa dalam perbincangan bersama
tvOne
, Senin, 11 Januari 2016.


Sementara itu, terkait desakan agar Presiden Jokowi mencopot Rini Soemarno dari jabatannya sebagai Menteri BUMN, Dwi Ria menegaskan hal tersebut bukan kehendak Megawati. Tapi merupakan hasil rekomendasi Panitia Khusus Pelindo II DPR RI.


"Jangan dilihat kepentingan Bu Mega. Bukan berarti Bu Mega tidak suka BUMN dipimpin si X, padahal sudah ada keputusan politik. Di DPR ada 10 fraksi, apa bisa diatur Bu Mega, kan tidak bisa," ujar anggota Komisi III DPR RI itu.


Politikus yang juga seorang pengacara ini menambahkan, kritik Megawati hanya ingin meluruskan tata kelola BUMN sebagaimanatelah diatur konstitusi. Megawati tak ingin, BUMN dijadikan korporasi swasta yang orientasinya menggunakan pendekatan bisnis semata.


"Ada yang salah dalam tata kelola negara, khususnya BUMN. Jangan dijadikan korporasi. Pahamilah Pansus Pelindo, ini keputusan fraksi," tegas dia.


Sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam pidatonya mengungkapkan bahwa BUMN diperlakukan seperti korporasi swasta yang mengedepankan pendekatan bisnis semata. Mega minta politik ekonomi BUMN diluruskan melalui perubahan UU BUMN.

"Demikian halnya, ketika DPR RI memutuskan untuk menggunakan hak dewan, melalui pembentukan Pansus Angket Pelindo II. Pansus ini diyakini menjadi pintu masuk untuk mengembalikan tata kelola BUMN sesuai perintah konstitusi," kata Mega. (ren)