PPP: Wajar Keberatan Polri dengan Amnesti Din Minimi

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani menilai wajar Polri merasa keberatan dengan pemberian amnesti kepada mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Din Minimi.

Hal ini, karena sangkaan pidana yang dilakukan oleh Din dan kelompoknya berdasarkan hasil pengusutan yang dilakukan Polri selama ini.

"Saya kira wajar saja, jika Polri keberatan. Tentu, baik Presiden maupun DPR yang akan mempertimbangkan, perlu mendengarkan keberatan tersebut," ujar Arsul Sani dalam pesan singkat yang diterima VIVA.co.id, Rabu 6 Januari 2016.

Arsul mengatakan, apa yang dilakukan oleh Din Minimi dan kelompoknya selama ini dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal. Dia juga melihat adanya perbedaan antara kelompok Din dengan kelompok bersenjata OPM di Papua.

"Kalau eks GAM, seharusnya dengan telah berjalannya pemerintahan Aceh di bawah Undang-undang Otsus yang dibuat berdasarkan perjanjian Helsinki, maka perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Kelompok Din Minimi ini menjadi kriminal murni," jelas Arsul.

Politikus PPP itu menyarankan, sebaiknya pemerintah tetap memproses hukum Din Minimi dan kelompoknya. Hal tersebut, juga untuk mengimplementasikan adanya persamaan semua warga negara di dalam hukum.

"Bisa kemudian, kebijakan pemerintah adalah melakukan proses hukum dulu, baru kemudian kasih grasi," ujar dia.

Kelompok bersenjata pimpinan Din Minimi yang merupakan sempalan GAM, menyerah pada Senin 28 Desember 2015 lalu. Ada 120 orang anggota kelompok itu yang menyerah ditambah dengan menyerahkan 15 senjata api dan satu karung amunisi. Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Sutiyoso turun tangan langsung menemui kelompok ini. (asp)