Golkar Tak Perlu Munas Ulang, Ini Dasar Hukumnya
Selasa, 5 Januari 2016 - 12:17 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Kuasa Hukum Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Bali, Yusril Ihza Mahendra, menilai usulan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk menyelenggarakan Munas ulang atas polemik di partai beringin itu tidak tepat. Sebab, secara hukum, posisi kepengurusan Golkar hasim munas Bali sudah kuat dan tidak perlu lagi dipolemikkan.
Yusril pun merunut kekuatan hukum itu dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga ke Pengadilan Negeri Tanjung Priok, Jakarta Utara. Hasil putusan PTUN sudah final dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), yang memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mencabut Surat Keputusan (SK) hasil Munas Ancol.
"Sudah dicabut, tapi Yasonna mengatakan tidak menerbitkan pengesahan terhadap Munas Bali yang mengesahkan Aburizal Bakrie (ARB) karena tidak diperintahkan MA," kata Yusril usai menemui Jusuf Kalla, Selasa 5 Januari 2016.
Menurut Yusril, MA memang tidak perlu memerintahkan pengesahan Munas Bali. Sebab semua diserahkan pada Yasonna untuk mengambil keputusan. Tapi kalau ingin melihat kepengurusan mana yang sah atau tidak sah ia menilai bisa merujuk pada PN Jakut. Sebab putusan PTUN hanya bisa mengadili soal SK.
Baca Juga :
"Hasil putusan dari PN Jakut mengatakan Munas Ancol tidak sah dan pengurus yang dihasilkannya juga tidak sah dan memerintahkan Agung Laksono tidak boleh melakukan kegiatan apapun mengatasnamakan Golkar. Sebaliknya, mengatakan Munas Bali sah dan kepemimpinan ARB sah, sambil menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Yusril.
Selanjutnya, ia menuturkan mengacu pada PN Jakut yang sudah dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta, putusan bahwa Munas Bali sah sebenarnya bisa dieksekusi meskipun masih menunggu putusan kasasi. Sehingga ia menilai Yasonna bisa mengacu pada putusan PN Jakut dan Pengadilan Tinggi tersebut.
"Di situ dikatakan Yasona melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengesahkan kepengurusan Agung Laksono. Jadi menurut saya tidak perlu diadakan Munas lagi karena putusan pengadilan Jakut dan PT Jakarta yang berlaku serta merta mengatakan Munas Bali itu sah. dan kepengurusan yang dihasilkannya adalah sah. Jadi untuk apa ada Munas lagi?" ujar Yusril.
Saat ditanya soal proses kasasi atas putusan PN Jakut belum diputus, ia mengklaim kepengurusan Munas Bali tetap sah. Sehingga putusan tersebut berlaku secara serta merta. Sebab meski ada banding dan kasasi, putusan tersebut sudah bisa dieksekusi.
"Kami dulu berharap MA akan mengambil keputusan sebelum 31 Desember 2015, tapi nyatanya sampai Januari ini MA belum ambil keputusan. Jadi pada hemat saya, karena putusan itu berlaku serta merta, jelas sekali bahwa berlaku posisi pengurus Golkar hasil Munas Bali adalah sah, bukan didasarkan atas PTUN Jakarta tapi didasarkan atas putusan PN Jakut yg dikuatkan PT Jakarta," ujar Yusril.
Menurutnya, kalau persoalan ini bisa tuntas dengan putusan kasasi MA atas perkara di PN Jakut, maka tinggal menunggu saja. Apalagi kalau putusan kasasi tersebut sama dengan PN Jakut dan PT Jakarta, maka secara hukum persoalan Golkar selesai sama sekali. (ren)