Hadapi Sidang MK, KPU Daerah Dikumpulkan
Selasa, 5 Januari 2016 - 11:30 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/ Mohammad Nadlir
VIVA.co.id - Komisi Pemilihan Umum mengumpulkan seluruh penyelenggara Pilkada di daerah untuk persiapan menjelang sidang perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi.
"Tanggal 5 Januari ini sudah mulai dalam rangka konsolidasi persidangan, sidang pertama itu tanggal 7 Januari di MK,” ujar Anggota Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol 29 Jakarta Pusat, Selasa 5 Januari 2016.
Kata Hadar, di pertemuan tersebut, KPU di tingkat daerah juga akan untuk membuat jawaban dan pembelaan terhadap pokok perkara yang disengketa oleh pemohon.
"Kalau selama ini kan kita hanya memperkirakan apa saja permohonan mereka, tetapi karena sudah ada salinan permohonannya, makanya kita tahu apa saja permohonan mereka, dan kita menyusun jawabannya," jelas Hadar.
Hadar juga menerangkan bahwa pihaknya hanya mengkoordinir dan memberikan bantuan hukum kepada KPU di tingkat daerah. Alasannya, setiap KPU daerah sudah mempunyai kuasa hukum masing-masing.
Nantinya, kata Hadar, apakah gugatan tersebut memenuhi syarat formal atau tidak bukanlah kewenangan KPU. Menurut dia, hal tersebut merupakan otoritas dari hakim MK.
"Untuk menyatakan (gugatan) tidak penuhi syarat itu bukan otoritas kami, itu otoritas hakim di MK, bahkan bukan otoritas panitia mereka. Jadi, kan nanti ada sidang yang sifatnya dismissal dan seterusnya, kita tunggu saja," ujar Hadar. (one)
Baca Juga :
"Tanggal 5 Januari ini sudah mulai dalam rangka konsolidasi persidangan, sidang pertama itu tanggal 7 Januari di MK,” ujar Anggota Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol 29 Jakarta Pusat, Selasa 5 Januari 2016.
Kata Hadar, di pertemuan tersebut, KPU di tingkat daerah juga akan untuk membuat jawaban dan pembelaan terhadap pokok perkara yang disengketa oleh pemohon.
"Kalau selama ini kan kita hanya memperkirakan apa saja permohonan mereka, tetapi karena sudah ada salinan permohonannya, makanya kita tahu apa saja permohonan mereka, dan kita menyusun jawabannya," jelas Hadar.
Hadar juga menerangkan bahwa pihaknya hanya mengkoordinir dan memberikan bantuan hukum kepada KPU di tingkat daerah. Alasannya, setiap KPU daerah sudah mempunyai kuasa hukum masing-masing.
Nantinya, kata Hadar, apakah gugatan tersebut memenuhi syarat formal atau tidak bukanlah kewenangan KPU. Menurut dia, hal tersebut merupakan otoritas dari hakim MK.
"Untuk menyatakan (gugatan) tidak penuhi syarat itu bukan otoritas kami, itu otoritas hakim di MK, bahkan bukan otoritas panitia mereka. Jadi, kan nanti ada sidang yang sifatnya dismissal dan seterusnya, kita tunggu saja," ujar Hadar. (one)