Hadapi Sidang MK, KPU Daerah Dikumpulkan
Selasa, 5 Januari 2016 - 11:30 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/ Mohammad Nadlir
VIVA.co.id
- Komisi Pemilihan Umum mengumpulkan seluruh penyelenggara Pilkada di daerah untuk persiapan menjelang sidang perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi.
"Tanggal 5 Januari ini sudah mulai dalam rangka konsolidasi persidangan, sidang pertama itu tanggal 7 Januari di MK,” ujar Anggota Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol 29 Jakarta Pusat, Selasa 5 Januari 2016.
Nantinya, kata Hadar, apakah gugatan tersebut memenuhi syarat formal atau tidak bukanlah kewenangan KPU. Menurut dia, hal tersebut merupakan otoritas dari hakim MK.
"Untuk menyatakan (gugatan) tidak penuhi syarat itu bukan otoritas kami, itu otoritas hakim di MK, bahkan bukan otoritas panitia mereka. Jadi, kan nanti ada sidang yang sifatnya dismissal dan seterusnya, kita tunggu saja," ujar Hadar. (one)