Aziz Tagih Janji Menkumham Terbitkan SK Golkar ARB
Rabu, 30 Desember 2015 - 14:17 WIB
Sumber :
- ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id - Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin meminta Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly mematuhi putusan pengadilan yang memerintahkannya mencabut SK Kepengurusan Golkar Agung Laksono dan menerbitkan SK baru untuk kepengurusan Aburizal Bakrie.
"Sudah ada putusan Mahkamah Agung yang sifatnya inkracht dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan pelaksanaan harus dilaksanakan saudara Laoly untuk memutuskan keputusan PTUN dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara," ujar Aziz di Gedung Nusantara II DPR pada Rabu, 30 Desember 2015.
Baca Juga :
"Sudah ada putusan Mahkamah Agung yang sifatnya inkracht dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan pelaksanaan harus dilaksanakan saudara Laoly untuk memutuskan keputusan PTUN dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara," ujar Aziz di Gedung Nusantara II DPR pada Rabu, 30 Desember 2015.
Aziz menyatakan tidak ada satu institusi maupun personal yang dapat melawan putusan pengadilan. Sebab hal ini berimplikasi terhadap pelanggaran Undang-undang.
"Kalau saudara Laoly tidak melaksanakan putusan itu maka ia telah melanggar undang-undang," ucap Aziz.
Bahkan Politisi Golkar itu menyarankan agar Yasonna mundur dari jabatannya jika tidak mampu mengimplementasikan putusan PTUN maupun Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait dualisme kepengurusan Golkar.
"Kalau dia tidak mematuhi hukum, dia harus diturunkan, lebih baik mundur tunjukkan sikap ksatria," katanya.