Pro Kontra Pansel dan Sanksi Berat untuk Setya Novanto

Rapat MKD putusan ke Setya Novanto
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa kasus dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto tidak akan melempem, jika kembali ditangani melalui pembentukan Tim Panel.

Menurutnya, Tim Panel dapat secara adil untuk memutuskan ada tidaknya pelanggaran etika di dalam kasus itu.

"Gimana mau melempem, sekarang kami menawarkan ke MKD dan disaksikan masyarakat luas pada hari ini. Menurut saya, soal melempem itu tidak akan melempem," ujar Dasco di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 16 Desember 2015.

Menurut Politisi Gerindra itu, pembentukan Tim Panel tidak akan memakan waktu yang lama. Sehingga, dapat dengan cepat diambil keputusan terkait dugaan kasus pelanggaran etik itu.

"Kita enggak akan mungkin mengulur waktu, karena contohnya di Komisi VII yang penganiayaan, pembentukan panel enggak lebih dari seminggu," ujar Dasco.

Bahkan, Dasco menilai, Tim Panel akan lebih secara adil untuk memutuskan ada tidaknya pelanggaran etik itu.

Apakah nantinya ada upaya politisasi di dalam Tim Panel untuk kepentingan tertentu, Dasco memastikan bahwa upaya-upaya itu tidak akan dapat terjadi. Hal ini, karena anggota Panel tidak hanya terdiri dari anggota DPR.

"Jadi, kami minta kepada masyarakat umum bahwa ini tidak ada politisasi. Kalau kami lihat komposisi tiga dari DPR dan empat dari luar, tentunya akan membuat persidangan menjadi fair, adil, melihat fakta dan bukti alat persidangan yang ada semuanya. Anggota Panel juga disaring secara terbuka oleh anggota MKD," ungkap Dasco.

Loloskan Novanto

Politisi Partai Nasdem dan mantan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Akbar Faizal, mengaku masih ada upaya meloloskan Ketua DPR Setya Novanto dari kasus skandal Freeport.

Upaya itu dengan memberikan sanksi berat ,sehingga MKD harus membuat Panel yang akan memperpanjang waktu penyelesaian kasus yang menjerat Novanto.

"Itu buying time. Jadi, kalau berat itu nanti dibentuk Panel. Tiga unsur MKD dan empat masyarakat, jadi tujuh. Bersidang lagi, apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak. Itu, dia bisa lolos di situ," kata Akbar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 16 Desember 2015.

Akbar menambahkan, upaya pembentukan Panel ini nampak terlihat dari putusan sementara yang dilakukan dalam sidang terbuka MKD.

Namun, Akbar masih tetap optimistis mayoritas anggota MKD akan tetap menjatuhkan sangsi sedang. Dengan sangsi ini, Novanto harus segera lengser dari jabatannya sebagai ketua DPR.

"Sekarang kan tidak bisa, sudah sembilan minta sanksi sedang," ujar Akbar.

Sebelum sidang diskors, 15 dari total 17 orang anggota MKD telah memberikan pendapat mengenai sanksi yang harus dijatuhkan untuk Setya Novanto.

Pelanggaran sedang dengan sanksi pencopotan jabatan Setya Novanto sebagai Ketua DPR disuarakan oleh Viktor Laiskodat (Nasdem), Risa Mariska (PDIP), Sukiman (PAN), A. Bakri (PAN), Darizal Basir (Demokrat), Guntur Sasono (Demokrat), Maman Imanulhaq (PKB), Sarifuddin Sudding (Hanura) dan Junimart Girsang (PDIP).

Sedangkan, pelanggaran berat dengan sanksi pencopotan jabatan Ketua DPR hingga pemecatan Novanto sebagai anggota DPR dikemukakan oleh Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra), Supratman (Gerindra), Adies Kadir (Golkar), Ridwan Bae (Golkar), Achmad Dimyati Natakusumah (PPP) dan Muhammad Prakosa (PDIP).

Sanksi dalam penegakan etik di MKD diatur dalam ayat 8 pasal 147 UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Ada tiga jenis sangsi yang bisa dikenakan, yaitu pelanggaran etik ringan, sedang, dan berat. (asp)