Perintah Megawati, Anggota MKD dari PDIP Tidak Boleh Belok

Junimart Girsang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan, Junimart Girsang, memastikan anggota yang berasal dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia solid jelang putusan kasus 'Papa Minta Saham' yang melibatkan Ketua DPR, Setya Novanto.

Menurutnya, semua anggota Fraksi PDIP di MKD telah mendapat perintah dari Ketua Umum Megawati Soekarnoputri agar memutuskan perkara sesuai aturan.

"Perintah dari Ketum, sesuai dengan aturan dan harus melihat secara konkret, karena rakyat menonton. Kita tidak boleh belok ke kiri, belok kanan. Kalau terbukti silakan. Tidak terbukti silakan," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2015.

Hari ini MKD akan melakukan konsinyering dalam rangka musyawarah mufakat untuk memberikan satu keputusan.

"Sistem pengambilan suara untuk keputusan kemarin sudah kami sepakati, yang akan dibacakan kalau tidak bulat suara adalah suara terbanyak kita," kata Junimart.

Bila ada suara tidak bulat akan dibacakan. Dia menjelaskan, anggota MKD 17 orang, kalau suara terbanyak 10, itulah yang menjadi keputusan.

"Akan tetapi yang tujuh suara minoritas ini akan tetap kami cantumkan dalam putusan yang disebut sebagai disenting opinion," ujar Junimart.

Junimart memastikan pembacaan keputusan tetapkan akan dilakukan secara terbuka untuk umum. "Kecuali untuk rapat konsinyering, tertutup, tidak boleh terbuka," ujar Junimart. (ase)