Pilkada Kalten, Djan Faridz Laporkan Pasangan Ujang-Zawawi
- VIVA/Lilis Khalisotussurur
VIVA.co.id - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Djan Faridz, akan melaporkan pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Kalimantan Tengah, Ujang Iskandar dan Jawawi ke Kepolisian.
Pasangan calon tersebut dituding telah melakukan pemalsuan tandatangan dirinya atas surat keputusan untuk pasangan calon (formulir model B.1-KWK PARPOL).
"Saya akan melaporkan ke Polisi perbuatan tidak menyenangkan karena melakukan fitnah pada saya. Karena saya difitnah menandatangani surat dukungan, pemalsuan tandatangan dilakukan oleh pihak-pihak yang patut dicurigai," ujar Djan dalam konferensi pers di Jalan Talang Nomor 3, Jakarta, Selasa, 15 Desember 2015.
Djan mengaku telah memberikan keterangan, baik di persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) maupun Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), bahwa ia tidak pernah menandatangani formulir apapun berkaitan dengan pencalonan Ujang dan Jawawi.
Bahkan DKPP pun telah memutuskan pemberhentian sementara pada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah.
"Yang saya tidak mengerti, kok PTUN memutuskan sesuatu yang berbeda. Atas putusan PTTUN, saya dengar KPU akan ajukan kasasi," ujar Djan.
Mantan Menteri Perumahan Rakyat itu menjelaskan persoalan pemalsuan tandatangan yang diduga dilakukan pasangan calon Ujang dan Jawawi ini tidak ada kaitannya dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM soal kepengurusan PPP di tingkat pusat yang masih bersengketa.
Dia menegaskan hanya menandatangani surat dukungan terhadap pasangan calon Sugianto Sabran dan Habib Said Ismail. "Mencalonkan 2 calon tidak mungkin dari 1 partai. Jadi harusnya dilihat Undang-Undangnya," ujar Djan.
Sebelumnya, pilkada di Kalimantan Tengah ditunda oleh KPU karena masih dalam proses sengketa di Pengadilan. Sengketa tersebut terkait dengan pencalonan Ujang dan Jawawi yang dibatalkan KPU karena dianggap tidak sah surat dukungannya dari Pimpinan Pusat PPP.
Belakangan PTTUN mengabulkan gugatan Ujang, KPU pun akhirnya mengajukan kasasi atas putusan tersebut.