Kejaksaan Agung: MKD Paham Rekaman Asli Tidak akan Diberikan
Senin, 14 Desember 2015 - 20:05 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Syaefullah
VIVA.co.id - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah, berpendapat, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah paham bahwa barang bukti berupa rekaman asli perbincangan antara Ketua DPR RI, Setya Novanto, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha Riza Chalid, tidak akan diserahkan.
"Beliau (Wakil Ketua MKD Junimart Girsang) mengerti, memahami," ujar Arminsyah di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 14 Desember 2015.
Sebelumnya, Arminsyah mengatakan, Maroef diperiksa terkait dugaan adanya permufakatan jahat yang dilakukan Ketua DPR, Setya Novanto, dalam negosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia, telah membuat surat pernyataan yang menerangkan agar rekaman tidak dipinjamkan kepada siapapun.
Arminsyah mengungkapkan, Kejaksaan Agung kemudian memberikan salinan dari surat pernyataan pada saat para anggota MKD berkunjung pada Kamis, 10 Desember 2015.
Junimart yang membaca isi surat, kemudian menyatakan bahwa MKD mengerti alat bukti berupa berkas (file) digital rekaman dan telepon pintar yang digunakan merekam tidak dapat dipinjamkan atas permintaan Maroef.
"Pesannya Pak Maroef memang seperti itu (alat bukti rekaman tidak dipinjamkan)," ujar Junimart.
Junimart pun sempat mengatakan rekaman asli percakapan diperlukan untuk mengklarifikasi semua bukti yang telah diserahkan kepada MKD. MKD berencana meminta bantuan Mabes Polri melakukan uji forensik terhadap berkas digital rekaman.
"Kita mempunyai hak untuk mendapatkan itu (rekaman asli). Karena bila tidak ada, persidangan bisa tertunda," ujar Junimart. (one)