PDIP Tuduh TNI Terlibat Politik Praktis di Pilkada

PDIP soal Pilkada serentak
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lilis K

VIVA.co.id - Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Pusat DPP PDIP melaporkan kepada Bawaslu RI dugaan ketidaknetralan aparat TNI dalam Pilkada Kepulauan Riau. Laporan telah diterima Bawaslu dengan nomor Penerimaan Laporan/Tanda bukti Penerimaan laporan: 010/LP/PGBW/XII/2015 pada tanggal 10 Desember 2015.

“Kami meminta kepada Bawaslu RI untuk dapat memanggil dan meminta keterangan pihak-pihak terkait dalam permasalahan dimaksud,” kata Menurut Sekretaris BBHA, Sirra Prayuna, dalam siaran persnya, Jumat 11 Desember 2015.

Sirra menegaskan, partainya menemukan beberapa rangkaian peristiwa tentang keterlibatan anggota TNI. Bahkan, keterlibatan dalam politik praktis di pilkada patut diduga secara struktural/komando yang diduga ditarik-tarik untuk mengondisikan kepentingan tertentu.
 
“Di Kota Batam, TNI telah melakukan secara terbuka penggelaran kekuatan TNI, pada bentuk-bentuk organisasi yang dapat menjadi peluang bagi kepentingan politik praktis,” katanya.
 
PDIP menemukan bahwa telah terjadi intimidasi oleh anggota Babinsa Kelurahan Lengkong Sedai terhadap Koordinator Saksi Pilkada 2015, yang juga merupakan Pengurus PAC PDI Perjuangan, Kecamatan Bengkong, Batam, Kepri. Insiden itu terjadi di kediaman Alex pada hari Kamis, 9 Desember, sekitar pukul 01.00 WIB.

Peristiwa tersebut melibatkan lebih kurang 7 orang anggota TNI dengan cara datang ke rumah Alex dan memaksa Alex naik ke mobil dan dibawa ke Kantor Kodim dengan alasan akan dilakukan pemeriksaan atas tuduhan money politics.
 
“Peristiwa itu mengakibatkan persiapan Tim Pemenangan yang akan menyiapkan saksi menjadi terganggu dan tidak bisa dilaksanakan dengan baik,” ujarnya.
 
Dugaan pelanggaran lainnya, adalah tindakan Komandan Kodim Batam yang telah mengumumkan secara terbuka tentang telah dilakukannya penangkapan dan penahanan terhadap Alex melalui media masa cetak dan elektronik, yang secara nyata telah menunjukkan tindakan TNI yang bertindak sendiri tanpa menghiraukan ketentuan perundang-undangan tentang Pilkada khususnya mengenai kewenangan Gakumdu.
 
“Hal tersebut menunjukkan bahwa telah terjadi mobilisasi TNI dalam proses Pilkada Kepri di Kota Batam, yaitu Komandan Kodim (Dandim) secara terang-terangan telah memosisikan institusi TNI memasuki ranah politik praktis yaitu dalam bentuk “melakukan penindakan langsung atas dugaan pelanggaran yang belum terverifikasi dengan baik”. Bukan dengan cara membantu kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat sebagaimana yang diatur dalam undang-undang," katanya.

BBHA Pusat DPP PDIP menyatakan sikap, bahwa tindakan TNI tersebut nyata-nyata merupakan bentuk pelanggaran atas ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2), Ketetapan MPR Nomor: VII/MPR/2000, Tentang Peran Tentara Nasional Indonesia Dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia serta UU RI No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

“Bahwa tindakan tersebut nyata-nyata telah mengakibatkan persiapan Tim Pemenangan yang akan menyiapkan saksi menjadi terganggu dan tidak bisa dilaksanakan dengan baik,” ujarnya.