KPUD Diingatkan Agar Proses Rekapitulasi Tepat Waktu
Kamis, 10 Desember 2015 - 14:38 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
VIVA.co.id - Komisi Pemilihan Umum mengingatkan seluruh penyelenggara pemilu di daerah untuk melakukan proses rekapitulasi suara tepat waktu.
Dengan begitu, kurun waktu rekapitulasi yang sudah ditetapkan, yakni pada 10 Desember hingga 18 Desember, dapat terpenuhi.
"Sehingga pada 16, 17, 18 Desember 2015 akan direkap dan sekaligus ditetapkan untuk pemilihan bupati di tingkat kabupaten/kota," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Kamis, 10 Desember 2015.
Baca Juga:
Saat ini proses pemungutan suara telah sukses dilakukan pada 9 Desember 2015. Tahapan selanjutnya akan dilakukan rekapitulasi dan penetapan pasangan calon.
Baca Juga :
Lalu setelah penetapan, pasangan calon yang tidak menerima hasil penetapan KPU bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga :