Di Desa Ini Kotak Suara Sudah Dibuka Pukul 10.00
- ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
VIVA.co.id - Panitia pengawas pemilihan Pilkada Serentak 2015 di Kabupaten Tapanuli Selatan mendesak ada penghitungan suara ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Tandihat, Kecamatan Angkola Selatan.
Penyebabnya, TPS ini diketahui sudah membuka kotak suara pada pukul 10.00 atau sebelum ditutupnya TPS sesuai ketentuan Komisi pemilihan Umum (KPU).
Dari informasi yang didapat, TPS 1 di Desa Tandihat memiliki jumlah pemilih sebanyak 87 orang. Saat itu, sebanyak 83 orang sudah menggunakan hak pilihnya. Sementara empat orang lagi sudah dipastikan tidak hadir.
Karena itu, atas kesepakatan seluruh saksi dan penyelenggara Pilkada setempat, kotak suara akhirnya dibuka pada pukul 10.00. Situasi inilah yang kemudian diprotes Panwaslih Tapanuli Selatan. Menurut mereka, apapun dalih, kotak suara tidak boleh dibuka di bawah pukul 13.00.
"Undang-Undang maupun PKPU tentang proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS telah mengamanatkan pembukaan kotak suara dapat dilakaukan tepat pukul 13:00 WIB," kata anggota Panwaslih Tapanuli Selatan, Kemry Syafei, Rabu 9 Desember 2015.
"Ini sudah pelanggaran dan Panwascam sudah merekomendasikan ke PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Angkola Selatan agar hasil pemilu di TPS 1 Desa Tandihat dihitung ulang."
Dedi Herianto/Sumatera Utara