Muncul Gerakan di Internal Golkar 'Goyang' Setya Novanto
- Rizki Anhar
VIVA.co.id - Forum Silaturahmi Daerah Dewan Pimipinan Daerah (DPD) partai Golkar mendesak Dewan Pengurus Pusat (DPP) Golkar memecat Ketua Dewan Perwakilan Rakyar RI, Setya Novanto. Setya dinilai membawa dampak negatif terhadap citra Golkar saat ini.
"Khusus kepada Setya, kami meminta dan mendesak agar dipecat keanggotaannya dari partai Golkar," kata Ketua Forum Silaturahmi DPD Golkar, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah di Gedung GPP Golkar, Jakarta, Rabu 9 Desember 2015.
Forum DPD Golkar menilai permasalahan Setya telah menunjukkan adanya pelanggaran etik dan menyebabkan krisis nasional. Oleh karena itu tidak ada toleransi bagi kader yang telah melanggar aturan partai.
"Kita tidak mungkin tidak memberikan sanksi kepada kader yang melakukan pelanggaran etik. Tentu dalam rangka menjaga keutuhan partai," ujar Gusti.
Gusti menambahkan DPD Golkar menolak keras adanya tindakan yang tidak demokratis, kepimimpinan yang oligarki, otoriter dan kartelisasi dalam internal Partai Golkar yang dilakukan oleh kadernya di DPR. Namun, Gusti tidak secara rinci oknum yang dinilai telah melakukan tindakan-tindakan tersebut.
"Kita tetap memiliki komitmen menjalankan amanah reformasi berbangsa dan bernegara. Pelanggaran prinsip tersebut menimbulkan persepsi negatif publik kepada partai," tegasnya.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) masih menjalankan persidangan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ketua DPR RI, Setya Novanto.
Selain itu Kejaksaan Agung juga tengah menyelidiki dugaan terjadi permufakatan jahat berujung tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Setya. Pemufakatan jahat yang diselidiki sesuai dengan isi Pasal 15 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo mulai terungkap setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said, melaporkan hal tersebut ke MKD, 16 November lalu.
Dalam laporannya, Setya disebut telah mencatut nama Presiden untuk mengamankan perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia yang akan habis masanya pada 2021. Pencatutan dilakukan saat Setya Novanto bertemu Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha minyak Riza Chalid pada Juni lalu.
Sementara Setya Novanto ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Pelaporan ini diwakili oleh Kuasa Hukum Setya Novanto, Firman Wijaya.
"Yang diadukan banyak hal terkait dugaan pidana fitnah, penghinaan dan pelanggaran Undang-undang ITE," ujar Firman.