Menteri Tjahjo Ingin Proses Pilkada Susulan Bisa Dipercepat
Rabu, 9 Desember 2015 - 15:27 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Reza Fajri
VIVA.co.id
- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, menghormati putusan hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) meski dampaknya sebanyak lima daerah terpaksa menunda pelaksanaan Pilkada serentak Rabu 9 Desember yang 2015.
Tjahjo menolak bila tidak ikutnya lima daerah dalam Pilkada serentak sebagai sebuah kegagalan. "Ada dua hal di luar kewenangan Pemerintah dan KPU yakni masalah hukum dan bencana alam. Kita patut mengapresiasi kinerja KPU dan Bawaslu," tegas Tjahjo.
Baca Juga :
Penundaan ini masih menunggu putusan beberapa lembabaga peradilan. Seperti putusan PT TUN terkait perkara yang diajukan Pasangan calon Pilgub Kalteng Ujang Iskandara dan Jawawi, serta pasangan calon Pilkada Kabupaten Fak-Fak Donatus Nimbitkendik dan Abdul Rahman.
Dalam putusan itu, PT TUN mengabulkan permohonan seluruhnya sehingga pasangan Ujang-Jawawi dan Donatus-Abdul dinyatakan berhak ikut pilkada.
Lalu untuk Kota Pematangsiantar, Kota Manado, dan Kabupaten Simalungung, PT TUN mengeluarkan putusan sela hingga menunggu keputusan KPU yang mencoret pasangan Serfenov Sirait-Parlindungan Sinaga di Pilkada Pematangsiantar, Jimmy Romba Rogi-Bobby Daud di Pilkada Kota Manado, dan JR Siragih-Amran Sinaga di Pilkada Simalungung.