KPU Fakfak Tarik Surat Suara dan Logistik Pilkada

KPU Cetak 2 Juta Surat Suara untuk 130 Negara
Sumber :
VIVA.co.id - Pemilihan Kepala Daerah serentak 2015 di Kabupaten Fakfak, Papua Barat, dipastikan mengalami penundaan. Karena masih adanya sengketa antara Komisi Pemilihan Umum Fakfak dengan pasangan calon Donatus Nimbitkendik dan H Abdul Rahman.

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Fakfak Nomor 66 Tahun 2015, KPU hanya menetapkan dua pasangan calon yang berhak mengikuti Pilkada serentak 2015, yakni pasangan nomor urut 1, Muhammad Aswanas Barham-Sopaheluwakan, dan nomor urut 3, Ivan Ismail Madu-Fransiskus Hombore.

Adapun calon nomor urut 2, Donatus Nimbitkendik dan H Abdul Rahman, dibatalkan pencalonannya karena terlambat menyelesaikan kelengkapan administrasi. Keputusan KPU Fakfak itu kemudian digugat pasangan Donatus-Abdul Rahman ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Putusan PTUN akhirnya memenangkan pasangan Donatus-Abdul Rahman, sehingga diperbolehkan ikut dalam tahapan pilkada. Atas keputusan itu, KPU Fakfak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Sambil menunggu putusan MA, KPU Fakfak menunda pelaksanaan pilkada serentak.


Dengan penundaan itu, KPU Fakfak langsung menarik seluruh kertas suara, serta sejumlah logistik pilkada yang tersebar di seluruh TPS di Fakfak.


Bahkan, warga yang sudah mendirikan TPS sejak kemarin sore, terpaksa dibongkar. Karena keputusan KPU Fakfak untuk menunggu pilkada sambil menunggu adanya putusan inkracht dari MA.


"Pelaksanaan pilkada di Fakfak belum bisa ditentukan kapan akan dilaksanakan sebelum ada putusan inkracht dari Mahkamah Agung," kata Plt Ketua KPU Fakfak, Christine Ruth Rumkambu.


Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengatakan, lima daerah di Indonesia tidak mengikuti pilkada serentak. Hal tersebut dikarenakan para pasangan calonnya (Paslon), tengah mengajukan proses hukum.


"Lima daerah itu adalah Kalimantan Tengah untuk provinsinya. Sedangkan empat lagi kota/kabupaten adalah Fakfak, Manado, Siantar, dan Simalungun," ujar Tjahjo saat ditemui di sela kunjungan ke TPS 17, Sutera Narada, Alam Sutera, Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Rabu, 9 Desember 2015.


Menurutnya, kelima daerah tersebut tidak bisa mengikuti pilkada hari ini lantaran para calon yang tengah mengajukan gugatan dan tengah diproses oleh pengadilan daerah setempat. Tjahjo mengaku, hal tersebut bukan kesalahan KPU.


Namun, dalam aturannya sesuai Undang-undang, pilkada maksimal 21 hari dalam menyelesaikan gugatan hukum tersebut. "Tapi, saya meminta 14 hari sudah bisa selesai putusannya," ujar Tjahjo. (one)


Takdir/tvOne Fakfak Papua Barat