Jelang Pilkada, KPK Rilis Harta Kekayaan Calon Kepala Daerah

Rapat koordinasi akhir Pilkada Serentak
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) serentak yang akan dilaksanakan Rabu, 9 Desember 2015.

Data terkait harta kekayaan para pasangan calon kepala daerah yang telah dilaporkan ke KPK tersebut, kini bisa diakses publik melalui http://www.kpk.go.id/id/pantau-pilkada-2015.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengungkapkan, sejak dibuka pendaftaran khusus LHKPN pasangan calon kepala daerah pada 23 Juli 2015 hingga 7 Agustus 2015, KPK menerima lebih dari 1.600 LHKPN peserta.

Yuyuk menyebut KPK melakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan yang dilaporkan tersebut secara uji petik sesuai dengan yang ditetapkan berdasarkan kriteria.

"Antara lain laporan dari masyarakat, hubungan antara kewenangan Penyelenggara Negara dengan fenomena yang terjadi di masyarakat, serta analisis kekayaan dan penghasilan," kata Yuyuk dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 8 Desember 2015.

Menurut Yuyuk, KPK juga telah menyerahkan hasil klarifikasi tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dilakukan deklarasi LHKPN pasangan calon kepala daerah.

Pilkada serentak pada tahun ini akan dilaksanakan di 269 daerah dan diikuti oleh total 826 pasangan calon. Sebanyak 16 persen dari total pasangan calon berangkat dari jalur independen dan selebihnya merupakan kader partai politik.

Sebagaimana tertuang pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara (PN) yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, disebutkan bahwa setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

Terkait hal tersebut, KPK berharap masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif dalam memantau penyelenggaraan Pilkada serentak ini.

"Untuk itu, KPK mengharapkan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat untuk ikut memantau ketaatan Penyelenggara Negara dalam mengumumkan kekayaannya. Masyarakat juga diharapkan melaporkan kepada KPK jika ditemukan adanya harta Penyelenggara Negara yang tidak dilaporkan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Yuyuk.