Telat Lapor Dana Kampanye, Pasangan Calon Ini Dibatalkan KPU

Pilkada Serentak
Sumber :
  • Mohammad Nadlir - VIVA.co.id

VIVA.co.id - Komisi Pemilihan Kota Bitung, Sulawesi Utara, membatalkan pasangan calon Ridwan Lahiva dan Maxmillian H. W. Purukan sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung Tahun 2015.

Keputusan pembatalan itu dikeluarkan berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bitung Nomor 51/KPTS/KPU- KotaBitung-023.436291/PILWAKO/2015 tanggal 7 Desember 2015.

"Mereka diketahui telat melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kemarin tanggal 7 Desember," kata Komisioner KPU, Ferry Rizky Kurniansyah melalui pesan singkatnya, Selasa 8 Desember 2015.

Apabila dalam proses penghitungan suara ditemukan tanda coblos pasangan calon Nomor Urut 7 ( Tujuh ) pada surat suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung Ridwan Lahiya dan Maxmillian H. W. Purukan, maka surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.

Untuk itu, KPU berharap bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) , Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KFPS) dapat mensosialisasikan dan mengumumkan kepada masyarakat putusan tersebut.

Sesuai deng‎an PKPU Nomor 8 tahun 2015 tentang dana kampanye, setiap pasangan calon menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada Minggu, 6 Desember 2015 paling lambat pukul 18.00 waktu setempat.

Sesuai dengan ketentuan, Sanksi bagi pasangan calon yang terlambat melaporkan dana kampanye adalah dibatalkan sebagai pasangan calon.‎