Reaksi Jokowi Usai Baca Transkrip Skandal Freeport
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengakui Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru memperlihatkan kemarahannya, terkait pencatutan namanya oleh Ketua DPR Setya Novanto untuk meminta saham PT Freeport Indonesia.
Sebelum-sebelumnya, Jokowi hanya meminta agar mempercayakan proses ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Jokowi juga meminta agar proses di MKD tidak diintervensi.
Namun, sejak Senin 7 Desember 2015 siang tadi, menurut Teten, Jokowi sudah memperlihatkan kemarahannya. Dengan ekspresi yang sama, saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka malam ini.
"Marahnya benaran. Dari tadi siang sudah marah, tapi nahan-nahan saja. Dari siang sudah mengekspresikan kemarahannya ke saya," kata Teten, di Istana Negara, Jakarta, Senin 7 Desember 2015.
Dalam keterangannya di Istana Merdeka Senin malam ini, Presiden Joko Widodo terlihat marah. Ekspresi mukanya, tidak seperti biasanya yang diselingi dengan senyuman. Bahkan, suara Presiden yang biasanya tidak tinggi, tapi kali ini meninggi dan tegas.
Bahkan, setelah menjawab pertanyaan soal sidang di MKD itu, Presiden Jokowi berlalu meninggalkan wartawan tanpa senyum.
Teten mengaku, siang tadi dia dan Mensesneg Pratikno menemani Presiden Jokowi di ruangannya. Di situ, ekspresi kemarahan Jokowi sudah terlihat.
Apalagi, Presiden kembali membaca transkrip rekaman percakapan antara Ketua DPR Setya Novanto, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha migas M Riza Chalid, yang disebut meminta saham 11 persen dengan mencatut nama Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla.
"Saya sudah baca secara penuh dan secara khidmat (Jokowi menggeleng-gelengkan kepalanya)," kata Teten, menirukan perkataan Jokowi.
Dengan raut muka yang marah, jelas Teten, Jokowi mengatakan ini masalah nilai.
Senin siang tadi, memang dilangsungkan sidang MKD dengan menghadirkan terlapor Ketua DPR Setya Novanto. Namun berbeda dengan dua sidang sebelumnya yang terbuka, kali ini sidang berlangsung tertutup.
Dalam kesaksiannya, Setya Novanto membantah tuduhan dari Menteri ESDM Sudirman Said dan kesaksian Maroef Sjamsoeddin. Setya Novanto melalui Nota Pembelaan yang berjumlah 12 halaman dan beredar di kalangan media, dibubuhkan tanda tangan dan bermaterai.
"Menyatakan pengaduan yang diajukan oleh Saudara Pengadu Sudirman Said selaku Menteri ESDM tidak mempunyai legal standing, dan karenanya pengaduan Menteri ESDM, Saudara Sudirman Said harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," kata Novanto.
Dalam nota pembelaannya, Novanto menyatakan alat bukti rekaman yang diajukan Sudirman Said sebagai pengadu adalah ilegal. "Hingga tidak bisa digunakan sebagai alat bukti," ujar Novanto.
Politikus Partai Golkar ini merasa tidak melakukan apa yang dituduhkan Sudirman Said. Novanto merasa disudutkan dengan berbagai opini yang berkembang di masyarakat. Menurutnya, ada banyak kepentingan dalam kasus ini.
"Lebih-lebih ketika kepentingan tersebut digerakkan kepentingan asing. Suatu hal yang bertentangan dengan prinsip Indonesia yang berdaulat di bidang politik," kata Novanto.