Junimart: Sidang MKD Tertutup Atas Keinginan Setya Novanto

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mendengarkan pembelaan dari pihak teradu, yakni Ketua DPR Setya Novanto, Senin, 7 Desember 2015. Kini sidang tengah diskors untuk solat Ashar. Sidang ini berlangsung secara tertutup.

"Sidang tertutup keinginan pak Setnov sendiri," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang ketika ditemui di sela-sela skors sidang.

Dalam aturan, MKD memang bisa saja membuat sidang menjadi tertutup. Hal itu jika berdasarkan kesepakatan antara pelapor, saksi atau terduga.

"Alasan Pak Setnov minta tertutup katanya ada kerahasiaan negara," ujar Junimart.

Sementara itu, menurut anggota MKD Guntur Sasono, di persidangan, Novanto mengungkapkan rekaman yang dilakukan Direktur Utama PT Freport, Maroef Sjamsoeddin melanggar hukum.

Meski demikian, Setya Novanto tidak mempermasalahkan semua bentuk pelanggaran itu. Novanto hanya menyampaikan keberatan di persidangan MKD.

"Beliau punya hak untuk membela diri," katanya.