Perdebatan Sengit MKD Soal Rekaman Catut Nama Jokowi

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Perdebatan di ruang sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) masih panas, sekalipun waktu menunjukkan hampir Kamis tengah malam.

Perdebatan terjadi ketika Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang memutuskan mendengarkan ulang rekaman secara utuh untuk memastikan adanya permintaan saham Freeport oleh Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Poin laporan Sudirman Said atas Novanto terdapat tiga hal yang dipersoalkan, pertama, soal permintaan saham untuk Presiden Joko Widodo 11 persen dan Wapres Jusuf Kalla 9 persen. Kedua, permintaan saham proyek PLTA di Urumuka, Papua. Ketiga, pencatutan nama Presiden dan Wapres.

Anggota MKD, Akbar Faizal salah satu yang menolak pemutaran kembali rekaman percakapan secara utuh. Sebab menurut Akbar, tidak ada satu pun kata dalam rekaman tersebut yang menyebutkan kata "catut" nama Presiden atau Wakil Presiden.

"Saya nggak paham apa yang kita cari? Kata catut kita cari ya memang nggak ada disini. Apakah begitu sederhana memahami ini?," kata Akbar di persidangan MKD, Kamis, 3 Desember 2015.

Akbar menjelaskan bahwa kalimat "catut" yang dimaksud adalah memaknai adanya percakapan yang mengarah pada permintaan saham. Politikus Nasdem itu mengingatkan majelis agar tidak memahami percakapan secara kata per kata, tapi memaknai isi percakapan tersebut.

"Tidak ada kata catut disini. Dan tidak akan pernah ada. Mereka ini para pemangku kepentingan masa gunakan kata catut," ujar dia.

Sementara itu, Wakil Ketua MKD Junimart Girsang menjelaskan pertanyaan Akbar. Menurut Junimart pemutaran pencarian kata itu sesuai dengan laporan transkrip rekaman yang diserahkan Menteri  ESDM, Sudiman Said ke MKD.

"Ini laporan Sudirman Said ada poin yang yang menyebutkan permintaan saham yang akan diberikan kepada Presiden Jokowi," ujar Junimart.

Suasana semakin memanas saat Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin mencoba memberi masukan mengenai pemutaran rekaman. 

"Saya kaget kita cari bukti dalam rekaman dengan klausul saksi, saya jadi agak curiga," ujar anggota MKD Ridwan Bae. 

Wakil Ketua MKD Junimart mencoba menengahi. "Semua ini hanya usul saksi. Disini demokrasi ambil keputusan diputar sebagian atau seluruhnya," kata Junimart.

Akhirnya semua anggota MKD sepakat untuk memutar utuh semua rekaman. MKD memutuskan memutar ulang rekaman, karena Maroef tak mampu memenuhi permintaan MKD untuk membawa rekamam asli ke sidang MKD.

Menurut Maroef rekaman asli berada dalam handphone
pribadinya yang saat ini tengah berada di Kejaksan Agung. MKD berpendapat pemutaran ulang rekaman ini bisa mencermati dan mengklarifikasi berbagai penyataan yang sebelumnya sudah ditranskip dan diserahkan ke MKD oleh Menteri ESDM, Sudirman Said. (ren)