Bos Freeport Tak Tahu Rekamannya Dilaporkan Sudirman ke MKD
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
"Menurut penilaian saya, tindakan (merekam percakapan) saudara masuk ke tindakan ilegal," ujar Zainut dalam sidang etik mendengarkan keterangan saksi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 3 Desember 2015.
Menyambung Zainut, Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang, mendalami pertanyaan Zainut. Junimart mempertanyakan apakah Maroef tahu jika Menteri ESDM Sudirman Said menjadikan rekaman milik Maroef sebagai bukti.
"Apakah saudara saksi mengetahui bahwa hasil rekaman tersebut setelah diserahkan pada orang lain, dari orang lain ini dipergunakan untuk kepentingan orang lain? Termasuk laporan ke MKD" ujar Junimart pada kesempatan yang sama.
Menjawab pertanyaan tersebut, Maroef menyatakan tidak mengetahui kalau rekaman yang ia tujukan untuk kepentingannya sendiri malah digunakan orang lain, dalam hal ini Sudirman Said.
"Saya tidak mengetahui barang bukti itu diteruskan ke MKD oleh Sudirman Said," ujar Maroef.
Menanggapi Maroef, Zainut meminta mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara itu konsisten dalam memberikan jawaban. "Kemarin saudara SS (Sudirman) kami panggil. Dia menyampaikan dalam persidangan ini, semuanya atas sepengetahuan saudara. Jadi yang benar yang mana?" tanya Zainut.
"Sepengetahuan saya, saya menyerahkan rekaman, yang melaporkan bukan saya, tapi Sudirman Said," jawab Maroef. (ren)