Terlibat Bansos, Jaksa Agung Tak Layak Usut Rekaman Freeport
Rabu, 2 Desember 2015 - 22:45 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengkritisi Kejaksaan Agung yang memutuskan ikut mengusut skandal pencatutan nama Presiden Joko Widodo yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto. Fahri menuding Jaksa Agung HM Prasetyo ikut mengusut hanya demi kepentingan politik.
"Saya melihat dia sebagai Politisi NasDem. Saya enggak bisa bicara banyak. Saya menyesalkan pernyataan Jaksa Agung. Dia berbicara bukan didasari sebagai orang hukum tapi sebagai politisi," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 2 Desember 2015.
Baca Juga :
Nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla diduga turut dicatut dalam rekaman tersebut, terkait permintaan 20 persen saham Freeport.
"Kami saat ini juga sedang melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut," kata Arminsyah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa, 1 Desember 2015.
Penelusuran yang dilakukan kejaksaan dalam rekaman percakapan itu menurut Arminsyah, adalah terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut menerangkan ketentuan bahwa "Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14."