Fadli Zon: Yang Dibawa Sudirman Said Itu Barang Haram

Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Tindakan Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan masih menuai kontroversi.
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menilai tindakan itu merupakan bentuk campur tangan lembaga eksekutif terhadap urusan legislatif. Menurutnya, ini juga dapat berpotensi untuk melemahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kedepannya.

“Saya kira ini suatu mekanisme yang tidak betul, campur tangan dari eksekutif kepada masalah internal di legislatif. Karena MKD kan menyangkut masalah di legislatif, ini bisa juga nanti pelemahan bagi legislatif kita,” ujar Fadli Zon di Gedung Nusantara III DPR pada Senin, 30 November 2015.

Fadli secara tegas menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Sudirman secara jelas telah melanggar Undang-undang khususnya Undang-Undang Minerba karena sudah mengupayakan adanya perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia yang akan berakhir pada tahun 2021. Bahkan secara tegas, Politis Gerindra itu menuding bahwa bukti rekaman yang dilaporkan oleh Menteri ESDM itu sebagai suatu barang haram.


“Saya sejak awal menyampaikan bahwa barang yang dibawa oleh saudara Sudirman Said itu barang haram. Masa barang haram diterima dengan karpet merah,” tegasnya.


Tindakan Sudirman juga dinilai Fadli sebagai contoh buruk dari seorang pejabat eksekutif. “Kalau ini dijadikan suatu preseden bisa saja nanti dari tiap Dirjen, tiap Sekjen dari kementerian tiap hari bisa melakukan pelaporan karena tidak suka dengan anggota DPR, dia laporkan,” ujarnya.


Fadli juga mengimbau semua pihak agar tidak cepat mengasumsikan bahwa apa yang dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto sebagai suatu pelanggaran etik, karena hal ini perlu dibuktikan terlebih dulu.


“Kalau apa yg terjadi pada Pak Novanto itu kan baru diduga melanggar etika, jadi suatu hal yang sangat jauh sekali bedanya, antara yang tidak pasti melanggar UU dan etika, itupun belam tentu jelas barang buktinya.  Saya kira nanti seharusnya lebih kepada ranah hukum untuk melihat kasus ini secara mendalam,” ucapnya.