KPU Beri Waktu 1x24 Pembatalan Calon Eks Napi Kota Manado
- Antara/ Dhoni Setiawan
VIVA.co.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menyatakan putusan KPU Kota Manado yang meloloskan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jimmy Rimba Rogi-Bobby Daud sebagai calon yang sah untuk mengikuti Pilkada serentak 2015 adalah keliru.
Padahal, sebelumnya kepersertaan pasangan calon tersebut di pilkada sempat dibatalkan, karena status Jimmy Rimba Rogi yang masih sebagai terpidana bebas bersyarat kasus korupsi. [Baca: ]
"Setelah mendengar penjelasan dari hasil klarifikasi KPU Provinsi dan kemudian juga kami bahas tadi, kami simpulkan apa yang dilakukan KPU Manado adalah keliru," kata Hadar di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Senin.
Untuk itu kata Hadar, KPU Pusat akan meminta KPU Provinsi Sulawesi Utara mendesak KPU kota Manado membatalkan putusan penetapan Jimmy Rimba Rogi-Bobby Daud sebagai peserta pilkada. KPU memberi tenggat waktunya 1x24 jam usai KPU kota Manado menerima surat dari KPU Provinsi Sulut itu.
"Kami meminta KPU Provinsi untuk minta KPU Kota Manado, membatalkan berita acara penetapan tersebut. 1x 24 jam setelah mereka menerima dari KPU Provinsi," jelas Hadar.
Hadar menegaskan KPU pusat akan memberikan sanksi internal, dengan memberikan peringatan dan memberhentikan sementara ketua KPU kota Manado. "Silakan KPU kota Manado untuk memberhentikan, terserah pada mereka apakah mau menggantikan ketua atau tidak," terang Hadar.
Menurut dia, alasan mendasar pemberhentian sementara ketua KPU kota Manado karena ada tindakannya yang keliru dalam proses membuat keputusan. Hasil klarifikasi KPU Provinsi memperlihatkan bahwa keputusan tersebut diambil sendiri dan baru mengajak Komisioner KPU lainnya, bahkan membuat forum atau suasana tertekan.
"Misalnya saja memahami pertimbangan putusan DKPP sebagai dasar, kemudian menyiapkan keluarnya berita acara tersebut dengan tidak melibatkan Komisioner KPU Kota Manado yang lain atau tidak melalui proses pleno," imbuhnya.