SKB 3 Menteri Tak Mampu Lindungi Umat, DPR Desak Revisi
Kamis, 12 November 2015 - 11:09 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Lukman Edy, menyesalkan terus belulangnya pembakaran rumah ibadah. Menurutnya Surat Keputusan Bersama 3 Menteri (SKB 3 Menteri) tentang pendirian rumah ibadah sudah tidak efektif dan harus direvisi.
"SKB 3 Menteri harus revisi, untuk menyesuaikan dengan kondisi masyarakat. Revisi SKB 3 Menteri harus dapat mengantisipasi kemungkinan konflik antar umat beragama dan antar keyakinan termasuk melindungi seluruh umat," kata Lukman saat di hubungi, Kamis 12 November 2015.
Lukman, melihat banyak kelemahan SKB 3 Menteri saat ini. Menurutnya kelemahan tersebut, posisi SKB 3 Menteri hanya berbentuk anjuran, bukan keharusan.
"Membuka peluang untuk diaplikasikan berbeda sesuai selera masing-masing daerah," ujar Lukman.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan sifat SKB 3 Menteri yang hanya anjuran menjadikannya lemah, tidak sekuat hirarki perundang-undangan.
Baca Juga :
Lukman mengungkapkan secara sosiologi dinamika kemungkinan konflik antar umat beragama dan keyakinan sekarang ini lebih kompleks dibanding dahulu. Ini menjadikan perlu peraturan yang lebih jelas dibanding SKB 3 Menteri.
"Jika memungkinkan perlu diterbitkannya peraturan yang lebih tinggi, misalnya menjadi Peraturan Pemerintah (PP), sehingga lebih memiliki kekuatan hukum dan memberikan rasa aman bagi umat beragama," ujarnya.