Politisi PPP Ini Kecewa, Kasus '65 Dibawa ke Belanda

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id - ‎Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Arsul Sani, menyesalkan aksi aktivis  HAM yang memilih penyelesaian kasus '65 melalui pengadilan rakyat internasional di Den Haag, Belanda.

"Saya melihat kawan-kawan elemen masyarakat sipil yang ajukan soal ekses G30S/PKI ke pengadilan rakyat internasional ini tidak bijak dalam menyikapi persoalan yang sensitif ini," kata Arsul saat dihubungi, Rabu, 11 November 2015.

Arsul menjelaskan, jika forum pengadilan tersebut mengandung hal-hal yang menyalahkan pemerintah atau kelompok masyarakat akan berpotensi memecah belah elemen bangsa.

"Mereka seharusnya mempertimbangkan antara manfaat dan mudaratnya sebelum membawa persoalan tersebut ke panggung internasional," ujar Arsul menambahkan.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan, bila putusan pengadilan internasional itu meminta pemerintah meminta maaf ini akan menjadi masalah. Di mana keputusan ini justru bisa memicu polemik baru.

"Seandainya ada putusan yang meminta pemerintah minta maaf namun mayoritas elemen-elemen masyarakat di negara kita menolak maka pemerintah diyakini tidak akan memenuhi putusan forum informal tersebut."

(mus)