Rekonsiliasi Peristiwa '65 Jalan di Tempat
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Masinton Pasaribu, menyesalkan terkait digelarnya pengadilan rakyat kasus pelanggaran HAM 1965 atau International People’s Tribunal on 1965 crimes against humanity in Indonesia di Den Haag, Belanda.
Menurutnya, hal itu terjadi karena proses rekonsiliasi yang dilakukan di Indonesia tidak jelas.
"Pemerintah masih jalan di tempat," katanya saat dihubungi, Rabu, 11 November 2015.
Dengan adanya upaya persidangan di Belanda, pemerintah harus mempercepat proses rekonsiliasi yang dilakukan di dalam negeri.
"Pemerintah harus terus menerus memfasilitasi dialog untuk pengungkapan kebenaran dan keadilan dalam rangka pelurusan sejarah tahun 1965. Dan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada periode 1965-1967," katanya menambahkan.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini berharap, para aktivis HAM melakukan upaya rekonsiliasi di dalam negeri bukan di Belanda. Penyelesaian dengan melibatkan pihak Belanda dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru.
"Pengadilan HAM cukup dilakukan di Indonesia saja. Ini menyangkut kedaulatan hukum Indonesia."
(mus)