Politisi Golkar Khawatir Ujaran Kebencian Bangun Rasa Takut

Demo buruh tuntut dicabutnya PP Pengupahan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Bambang Soesatyo mengatakan Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech
dapat diterima, selama tidak disalahgunakan sebagai alat politik penguasa.  Selain itu dalam penerapanya  hate speech jangan mengekang kebebasan mengemukan pendapat, termasuk mengritik pemerintah.

"Namun, saya tetap khawatir bahwa SE itu berpotensi membangun rasa takut publik untuk mengritik pemerintah," kata Bambang melalui siaran pers yang diterima
VIVA.co.id
, Kamis 5 November 2015.


Bambang menjelaskan kekhawatirannya sebab, SE Kapolri itu bisa saja dimaknai sebagai bentuk lain dari pendekatan keamanan (
security approach
) untuk membungkam kebebasan masyarakat mengemukakan pendapat.


"Bahkan, ada asumsi bahwa SE Kapolri itu sebagai bentuk lain dari pasal mengenai larangan menghina presiden," ujar Sekretaris fraksi partai Golkar ini.


Menurutnya agar SE itu tidak melumpuhkan prinsip demokrasi, sosialisasi SE itu harus intensif agar dipahami semua elemen masyarakat. Kapolri dan seluruh jajarannya harus memberi jaminan kepada publik bahwa SE itu tidak menyasar siapa pun yang mengritik pemerintah.


"Sangat penting bagi Polri untuk membuat rumusan yang jelas dan tegas dalam membedakan makna kritik dengan fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong," kata Bambang.


Publik juga butuh jaminan bahwa SE Kapolri itu tidak akan disalahgunakan sebagai alat politik penguasa dan keluarganya. "Presiden, Wakil Presiden, para menteri dan pejabat tinggi lainnya tidak boleh menunggangi SE Kapolri itu untuk membungkam arus kritik dari masyarakat," ujar Bambang.