KPU Larang Quick Count di Pilkada Jateng

Hasil Hitung Cepat LSI
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah melarang adanya kegiatan penghitungan cepat (quick count) dalam pelaksanaan Pilkada Serentak di 21 kabupaten kota di Jawa Tengah pada 9 Desember 2015.

Larangan penghitungan cepat oleh pihak ketiga dengan sampel yang mewakili 100 persen suara itu dinilai untuk mengurangi adanya persoalan paska pencoblosan dilaksanakan.

"Sekarang saya larang melakukan penghitungan cepat melalui jasa pihak ketiga, " kata Ketua KPU Jateng Joko Purnomo kepada
VIVA co.id,
di Semarang, Selasa, 3 November 2015.


Larangan penggunaan jasa quick count oleh pihak ketiga di Pilkada Serentak, kata Joko, telah disampaikan langsung kepada 21 kabupaten/kota Jateng yang menggelar Pilkada.


Namun untuk proses rekapituasli nanti, seperti biasa KPU melakukan rekapitulasi dini di masing-masing PPK dan KPPS. Rekapitulasi dini sendiri bertujuan sebagai alat kontrol di internal KPU.


"Agar masyarakat ikut memonitor apa yang dilakukan KPU. Agar
ter-manage
dengan baik. Kalau ada pihak lain yang ingin lihat silahkan, " kata dia.


Berbeda dengan
quick count
, rekap dini itu dilakukan pencatatan secara terus menerus hingga 60-70 persen suara. Dalam hal pencatatan ini, KPU Jateng menyebut memiliki sebanyak 338 ribu personi PPS dan PPK di seluruh Jawa Tengah.


"Kita punya ribuan orang petugas di lapangan. Ngapain kita gunakan menggunakan mesin melalui
quick count.
Jadi lebih akurat kalau kita yang melakukan, " beber dia.


Pilkada Serentak 2015 di Jawa Tengah diikuti oleh 21 kabupaten/kota. Masing-masing  Kota Pekalongan, Kota Semarang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kebumen, Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Kendal.


Kemudian, Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Klaten, Kabupaten Blora. Kabupaten Grobogan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Demak, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Pemalang.