Sering Jadi Korban 'Hate Speech,' Ruhut Dukung Surat Kapolri
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Surat Edaran tentang penanganan ujaran kebencian atau hate speech yang telah dikeluarkan Kapolri, Jenderal Polisi Badrodin Haiti, menuai pro dan kontra. Anggota Komisi III DPR RI, Ruhut Sitompul, mengaku mendukung surat edaran ini. Menurutnya kebebasan berekspresi juga harus bertanggung jawab.
"100 persen saya dukung Kapolri. Kebebasan itu harus bertanggung jawab. Ada pepatah di kampung saya, mulutmu harimaumu. Jadi kalau sudah berani berucap, pertanggungjawabkan ucapan itu, jangan suka-suka," kata Ruhut, Senin 2 November 2015.
Bahkan menurutnya hukuman untuk yang melakukan hate speech seharusnya dibikin lebih berat. Menurut politisi Partai Demokrat ini, hal itu demi menjaga demokrasi.
"Kalau perlu lebih banyak lagi, jangan sembarangan ngomong lah," ujar Ruhut.
Ruhut mengatakan, gara-gara sebelum ada aturan mengenai ini, ia jadi tidak bisa melaporkan para pelaku hate speech. Padahal selama ini ia kerap mendapatkan perlakukan tidak menyenangkan itu.
"Ini kan manusia yang merusak demokrasi. Kau buka saja online, tiap hari saya dimaki anjing, babi, segalanya. Saya diam saja. Tiap hari DPR itu dimaki koruptor," kata Ruhut Sitompul.
Seperti diketahui, Polri telah mengeluarkan surat edaran tentang penanganan ujaran kebencian atau hate speech sejak 8 Oktober 2015, edaran tersebut ditandangani Kepolri, Jenderal (pol) Badrodin Haiti.
Beberap hal yang mendasari muculnya surat edaran itu adalah bahwa persoalan mengenai ujaran kebencian semakin mendapat perhatian masyarakat baik nasional maupun internasional seiring dengan meningkatnya kepedulian terhadap atas Hak Asasi Manusia (HAM).
Selain itu, perbuatan ujaran kebencian memiliki dampak yang merendahkan harkat martabat manusia dan kemanusian seperti yang telah terjadi di Rwanda, Afrika Selatan, atuapun di Indonesia.
Ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam KUHP dan ketentuan pidana lainnya di KUHP, yang berbentuk antara lain:
1. Penghinaan.
2. Penecemaran nama baik.
3. Penistaan.
4. Perbuatan tidak menyenangkan.
5. Memprovokasi.
6. Menghasut.
7. Penyebaran berita bohong.
Kemudian, semua tindakan di atas yang memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa dan konflik sosial. (ren)