Politikus PDIP Ini Siap Gantikan Jaksa Agung Prasetyo

Politikus PDIP, Trimedya Panjaitan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA.co.id - Wacana reshuffle
kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Jusuf Kalla terus mencuat. Salah satu yang disebut-sebut bakal dicopot adalah Jaksa Agung HM Prasetyo.

Nama yang mencuat sebagai pengganti politikus Nasdem itu Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan.

Trimedya dianggap layak menjadi Jaksa Agung, karena sudah lama duduk di Komisi Hukum DPR itu. Sejak 2002 sudah menjadi anggota DPR, dan hingga kini tetap di Komisi III.


Menyikapi wacana itu, Trimedya mengaku siap kalau dipercaya Presiden Jokowi.


"Kalau dipercaya harus siap dong," katanya, usai menghadiri acara diskusi evaluasi kinerja Jokowi-JK bidang hukum, di Kantor DPP Taruna Merah Putih, Jakarta, Kamis 29 Oktober 2015.


Bagi dia, seandainya Jaksa Agung tetap dari partai politik bukan menjadi masalah. Sebab, dia lebih bisa menaungi semua faksi-faksi yang ada di dalam institusi hukum tersebut.


"Karena pasti di Kepolisian dan Kejaksaan selalu ada geng. Misalnya berdasarkan angkatan atau apa, ada geng. Kalau dari non-karier kan tidak ada dalam geng-geng itu," kata Trimedya.


Selain itu, lanjut Trimedya, kalau pun dia dipercaya, maka dengan
background
sebagai orang partai, maka harus bisa menunjukkan kinerja yang baik.


Karena banyak yang menilai Jaksa Agung dari partai politik, bisa menimbulkan konflik kepentingan. Apalagi, kalau kader partainya yang tersangkut hukum.


"Dia juga harus bisa memisahkan antara persoalan kadernya dengan proses penegakan hukum," ujar dia.


Selain itu, seorang Jaksa Agung dari parpol, juga harus bisa meyakinkan partai asalnya, agar kinerjanya tak bisa diintervensi. "Harus bisa menjelaskan tentu kepada ketumnya kalau saya jalan dikoridor hukum tolong jangan diganggu," katanya.


Walau kinerja satu tahun dianggapnya singkat, namun jika ada
reshuffle
terhadap Prasetyo harus menjadi pembelajaran bagi penggantinya.


"Jangan sampai usianya cuma satu tahun. Paling tidak bisa sesuai dengan masa jabatan presiden, periodenya," ujar Trimedya.