Bawaslu akan Pidanakan KPU Kaimana Papua
Rabu, 28 Oktober 2015 - 19:04 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Badan Pengawas Pemilu RI berencana akan memidanakan KPU Kabupaten Kaimana, Papua Barat. Ini dikarenakan KPU Kaimana menolak melaksanakan rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu setempat terkait pasangan calon kepala daerah yang telah dinyatakan memenuhi syarat.
"Karena menurut Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 wajib hukumnya melakukan putusan dan rekomendasi panwas, keputusan panwas adalah final dan mengikat, jika tidak dijalankan itu adalah pidana," kata komisioner Bawaslu Nasrullah di Jakarta, Rabu 28 Oktober 2015.
Baca Juga :
"Karena menurut Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 wajib hukumnya melakukan putusan dan rekomendasi panwas, keputusan panwas adalah final dan mengikat, jika tidak dijalankan itu adalah pidana," kata komisioner Bawaslu Nasrullah di Jakarta, Rabu 28 Oktober 2015.
Menurut Nasrullah, KPU Kaimana terkesan ingin menyandera salah satu pasangan calon kepala daerah. Padahal, panwas setempat telah mengeluarkan rekomendasi jika yang bersangkutan memenuhi syarat.
"Di Kaimana itu, ada salah satu calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU, lalu mengajukan permohonan kepada panwas, lalu dikabulkan, tapi KPU tetap tidak mau menjalankan. Ini salah satu cara tidak terpuji sebagai penyelenggara pemilu," ujar Nasrullah.
Selain akan mengambil langkah pidana, kata Nasrullah, Bawaslu juga akan melaporkan KPU Kaimana kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena pelanggaran kode etik. Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada KPU Kaimana untuk segera menjalankan rekomendasi Panwas Kaimana.
"Bawaslu meminta agar KPU melakukan pengawalan secara bersama dan menginstruksikan kepada KPU Papua Barat untuk bersama-sama memastikan hak konstisutional calon yang dinyatakan diterima permohonan penyelesaian sengketanya oleh panwas," lanjut dia. (ren)