Ini Pertimbangan Kasasi MA Soal Sengketa Golkar
Minggu, 25 Oktober 2015 - 13:51 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan sebagian permohonan Aburizal Bakrie (ARB) atas konflik Golkar. MA membatalkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang mengesahkan kepengurusan Musyawarah Nasional (Munas) di Ancol kubu Agung Laksono.
Dalam salinan putusan MA, tercantum lengkap pertimbangan majelis hakim yang dipimpin Imam Soebechi dengan anggota Supandi dan Irfan Fachrudin dalam memutuskan perkara ini. Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 18 Mei 2015 sudah benar dan tepat. Sehingga majelis kasasi sependapat dengan pertimbangan hukum putusan tersebut bahwa sengketa ini merupakan sengketa tata usaha negara.
"Bahwa tindakan Tergugat (Kemenkumham) menerbitkan objek sengketa bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik terutama asas kecermatan dan kehati-hatian," bunyi kutipan pertimbangan salinan putusan kasasi MA di situsnya.
Baca Juga :
Dalam salinan putusan MA, tercantum lengkap pertimbangan majelis hakim yang dipimpin Imam Soebechi dengan anggota Supandi dan Irfan Fachrudin dalam memutuskan perkara ini. Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 18 Mei 2015 sudah benar dan tepat. Sehingga majelis kasasi sependapat dengan pertimbangan hukum putusan tersebut bahwa sengketa ini merupakan sengketa tata usaha negara.
"Bahwa tindakan Tergugat (Kemenkumham) menerbitkan objek sengketa bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik terutama asas kecermatan dan kehati-hatian," bunyi kutipan pertimbangan salinan putusan kasasi MA di situsnya.
Menurut majelis kasasi, Kemenkumham sebelum mengambil keputusan seharusnya mencari tahu lebih dulu gambaran dan fakta yang jelas dan relevan atas semua pihak termasuk pihak ketiga yang tersangkut. Sebab, dalam sengketa ini terbukti masih ada perselisihan keabsahan perubahan susunan kepengurusan partai Golkar. Sehingga seharusnya kemenkumham tidak sampai menerbitkan SK kepengurusan Golkar yang sah.
Selanjutnya, atas pertimbangan di atas, putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) pada 10 Juli 2015 yang membatalkan PTUN dianggap tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Sehingga SK Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono dinyatakan batal dan diwajibkan pada tergugat untuk mencabut SK tersebut. (one)