Jusuf Kalla Jamin Jaksa Agung Tak Terlibat Kasus Rio Capella

Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id - Wakil Presiden Jusuf Kalla yakin Jaksa Agung HM Prasetyo tidak terlibat dalam kasus yang menyeret mantan Sekjen DPP NasDem Patrice Rio Capella.

"Saya yakin dia (Prasetyo) tidak," kata Kalla, di kantornya, Senin 19 Oktober 2015.

Keyakinan Kalla itu, karena dia tahu bahwa orang pertama yang diciduk oleh Prasetyo dalam kasus dugaan korupsi itu dari Partai NasDem.

"Saya pernah sampaikan orang yang pertama masuk dalam kasus kejaksaan itu orang NasDem," katanya.

Walau begitu, Kalla enggan menyebut siapa nama kader NasDem yang diseret Prasetyo itu. "Pimpinan daerah dari Nasdem. Jadi saya yakin ndak (Prasetyo tak terlibat)," katanya.

Prasetyo, sempat disebut-sebut dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Provinsi Sumatera Utara. Terutama pasca ditetapkannya mantan Sekjen DPP NasDem Patrice Rio Capella sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rio ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. Rio disangka menerima uang dari Gatot dan Evy untuk memuluskan proses hukum perkara dugaan korupsi dalam penggunaan dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumatera Utara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.

Dugaan adanya intervensi dalam penanganan perkara dugaan korupsi dana Bansos di Sumut muncul sejak sidang untuk terdakwa Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan digelar Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Saat itu, Evy Susanti sempat menyinggung dugaan pengamanan kasus bansos oleh Kejaksaan Agung.

"Bapak (Gatot) mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar (Kejaksaan Agung). Jadi kalau itu sudah menang (di PTUN Medan) tidak akan ada masalah katanya di gedung bundarnya," kata Evy dalam persidangan tersebut.

Terkait kasus dugaan suap tersebut, Gatot dan Evy disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Sementara Rio dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.