Bawaslu: Surat Suara Pilkada Jangan Bingungkan Pemilih
Sabtu, 17 Oktober 2015 - 17:04 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/ Mohammad Nadlir
VIVA.co.id - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Daniel Zuchron, meminta Komisi Pemilihan Umum membuat surat suara yang tidak membingungkan pemilih. Daniel berharap simulasi yang dilakukan KPU bisa menghasilkan model surat suara yang efektif bagi pemilih pada pemungutan suara nanti.
"Kami berharap format ini tidak menbingungkan pemilih. Bagaimana mengurangi surat suara yang tidak sah. Jangan sampai desain suara justru membuat bingung," ujar Daniel di kampung Citatah, Desa Sukaherang, Kecamatan Singaparna, Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu, 17 Oktober 2015.
Daniel mengingatkan agar KPU berhati-hati dalam mendesain surat suara untuk Pilkada calon tunggal. Alasannya, sistem baru tersebut dapat membuat hak memilih masyarakat dalam Pilkada tidak terakomodir dengan baik.
"Ini format baru. Pertanyaannya dipahami masyarakat atau tidak? Makanya kami datang memastikan, apakah KPU bisa membuat desain suara yang pas agar hak politik masyarakat tidak hilang. Itu perlu diperhatikan," katanya.
Ia juga menegaskan hasil simulasi tersebut penting bagi KPU. Guna dijadikan masukan agar aturan PKPU bisa proporsional sehingga tidak menghilangkan hak pasangan calon atau menegasikan paslon.
KPU hari ini menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara di salah satu daerah yang memiliki calon tunggal dalam Pilkada serentak 2015 yakni Tasikmalaya. Dalam simulasi tersebut, pemilih disediakan dua jenis desain surat suara.
Model surat suara A yakni surat suara yang hanya terdapat nama pasangan calon disertai kolom pilihan setuju dan tidak setuju tanpa gambar pasangan calon. Sementara, surat suara B desainnya disertai gambar dan nama pasangan calon berikut dengan kolom setuju dan tidak setuju.
Rencananya, hasil simulasi tersebut akan menjadi pertimbangan KPU dalam hal menentukan jenis surat suara yang dipakai dalam pemungutan dan penghitungan suara.
Baca Juga :
"Kami berharap format ini tidak menbingungkan pemilih. Bagaimana mengurangi surat suara yang tidak sah. Jangan sampai desain suara justru membuat bingung," ujar Daniel di kampung Citatah, Desa Sukaherang, Kecamatan Singaparna, Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu, 17 Oktober 2015.
Daniel mengingatkan agar KPU berhati-hati dalam mendesain surat suara untuk Pilkada calon tunggal. Alasannya, sistem baru tersebut dapat membuat hak memilih masyarakat dalam Pilkada tidak terakomodir dengan baik.
"Ini format baru. Pertanyaannya dipahami masyarakat atau tidak? Makanya kami datang memastikan, apakah KPU bisa membuat desain suara yang pas agar hak politik masyarakat tidak hilang. Itu perlu diperhatikan," katanya.
Ia juga menegaskan hasil simulasi tersebut penting bagi KPU. Guna dijadikan masukan agar aturan PKPU bisa proporsional sehingga tidak menghilangkan hak pasangan calon atau menegasikan paslon.
KPU hari ini menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara di salah satu daerah yang memiliki calon tunggal dalam Pilkada serentak 2015 yakni Tasikmalaya. Dalam simulasi tersebut, pemilih disediakan dua jenis desain surat suara.
Model surat suara A yakni surat suara yang hanya terdapat nama pasangan calon disertai kolom pilihan setuju dan tidak setuju tanpa gambar pasangan calon. Sementara, surat suara B desainnya disertai gambar dan nama pasangan calon berikut dengan kolom setuju dan tidak setuju.
Rencananya, hasil simulasi tersebut akan menjadi pertimbangan KPU dalam hal menentukan jenis surat suara yang dipakai dalam pemungutan dan penghitungan suara.